“Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada (perusahaan) Karya. Nanti (penawaran itu) ditawarkan ke Waskita ini mau enggak dengan nilai sebesar nilai penawararan (Karya)” papar Yudhi.
“Itu biasa tidak dalam proses pelelangan seperti itu?” tanya jaksa mendalami.
“Sepengetahuan saya, saya arahannya seperti itu sih,” jawab Yudhi.
Baca juga: Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional
Dalam tanya jawab ini, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun turut mendalami adanya prioritas kepada Waskita-Acset.
“Ada arahan untuk memenangkan Waskita-Acset, ya?” tanya Hakim.
“Ya betul Pak,” kata Yudhi.
Hakim lantas menyentil proses lelang yang ujungnya telah di-setting untuk memprioritaskan pihak tertentu memenangkan proyek.
“Penunjukan langsung saja, untuk apa kita melakukan pelelangan,” ucap Hakim.
“Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin enggak penunjukan begitu, kalau sudah right to match. Seingat saya, enggak tahu Pak Bis (Direktur Teknik PT. JJC Biswanto) enggak tahu Pak Djoko supaya ditentukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira begitu Pak,” kata Yudhi.
Baca juga: Basuki Disebut Setujui Perubahan Konstruksi Tol MBZ, PUPR Enggan Berkomentar
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.