JAKARTA, KOMPAS.com - Penutupan kasus kematian Afif Maulana (12) yang diduga disiksa polisi di Padang, disebut tak diberitahukan pihak Polda Sumatera Barat (Sumbar) kepada keluarga korban.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengatakan, keputusan penutupan kasus itu dilakukan sepihak tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga.
Kepolisian bahkan tak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada pihak keluarga.
“Iya belum pernah memberitahukan ke keluarga” ujar Indira yang juga kuasa hukum keluarga Afif di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Penutupan Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana Dinilai Bentuk Arogansi Polisi
Menurut Indira, kasus kematian Afif tidak sepatutnya ditutup kepolisian dan tak sesuai prosedur.
Sebab, masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh kepolisian dalam perkara kliennya.
“Kami identifikasi ada sekitar 16 lagi saksi yang belum diperiksa. Pertanyaannya belum memeriksa16 orang percaya diri sekali menutup kasus. Aneh enggak?” kata Indira.
“Menurut saya ketika ini ditutup sebenarnya tidak pantas ini ditutup ya, ini tidak sesuai dengan prosedur yang begitu,” sambungnya.
Baca juga: Tewasnya Afif Maulana di Padang Menambah Panjang Catatan Kekerasan oleh Polisi
Sementara itu, Direktur YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa kasus kematian Afif tidak bisa serta merta ditutup.
Sebab, ada peristiwa pidana yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya Afif.
“Menutupan penyelidikan ini kan kalau tidak ada peristiwa, tidak ada bukti, atau kemudian bukan tindak pidana. Pemukulan kepada 17 anak ini kan terjadi peristiwanya,” kata Isnur.
“Jadi ini harusnya menjadi rangkaian utuh yang digabungkan menjadi satu peristiwa. Ada yang luka-luka, ada yang meninggal, itu seharusnya satu peristiwa pidana yang dibongkar,” pungkasnya.
Baca juga: Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Polda Sumbar Dianggap Jatuhkan Citra Polri
Seperti diketahui, Minggu (9/6/2024) polisi menemukan jenazah remaja laki-laki tanpa identitas sekitar pukul 12.00 WIB, yang kemudian teridentifikasi sebagai Afif Maulana.
Jenazah itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Padang, kemudian dijemput pihak keluarga yang sebelumnya kehilangan salah seorang anggota keluarganya.
Sebelum ditemukan tewas, Afif Maulana berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, AM diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.
Dugaan kematian Afif akibat dianiaya polisi mencuat setelah keterangan 18 pemuda yang ditangkap anggota Sabhara saat berpatroli.
Namun, Polda Sumbar membantah hal tersebut karena menyebut tidak ada saksi yang melihat penganiayaan itu.
Suharyono mengeklaim tidak ada Afif saat polisi menangkap 18 orang diduga hendak tawuran di Jembatan Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024).
Dia kemudian menyatakan bahwa kasus kematian AM (12) di sungai Batang Kuranji Padang dianggap selesai. Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.
Sebab, hasil otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Baca juga: Justice For Afif...
Sementara untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.
"Keterangan dokter forensik itu lebam mayat akibat telah meninggal beberapa jam sebelumnya," jelas Suharyono.
Kendati penyelidikan kasus itu sudah selesai, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyerahkan bukti baru sehingga kasusnya bisa dibuka kembali.
"Bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru. Kita tidak mau berdasarkan kata-katanya, tapi harus dengan bukti," jelas Suharyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.