Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

Kompas.com - 02/07/2024, 14:53 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI Reyna Usman.

Reyna mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduhnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar dalam kasus korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Menyatakan eksepsi yang telah diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Reyna.

Baca juga: Eks Dirjen Kemenakertrans Didakwa Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar

Selain itu, menurut majelis hakim, surat dakwaan penuntut umum KPK telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan tidak diterimanya nota keberatan dari tim hukum terdakwa, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pokok perkara di dalam persidangan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor 58/TUT.01.04/24/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 adalah sah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP,” kata hakim.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Reyna Usman berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” ucap hakim.

Baca juga: Eks Dirjen Kemenakertrans Reyna Usman Ditahan KPK, Cak Imin: Kita Pasrahkan Proses Hukum

Majelis hakim juga tidak menerima nota keberatan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menyebutkan bahwa tindakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar dilakukan Reyna dan Karunia bersama eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI I Nyoman Darmanta.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Nasional
Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Nasional
Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

Nasional
DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

Nasional
Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Nasional
Mencari Demokrasi Indonesia

Mencari Demokrasi Indonesia

Nasional
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com