Kejagung pun sedang mengusut soal status kepemilikan jet pribadi itu dan keterkaitan dengan kasusnya.
"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Kata Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi
Dalam kasus ini, sejumlah aset Harvey juga sudah disita di antaranya empat mobil mewah milik Harvey Moeis yang sudah disita Kejagung meliputi, Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire, dua mobil Ferarri, dan Mercedez Benz.
Harvey Moeis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu, antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.
Baca juga: Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.