JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan mendesak Polri membuka kembali kasus bocah berusia 13 tahun, Afif Maulana, yang tewas karena diduga dianiaya polisi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Saat ini, Polda Sumbar telah menutup kasus kematian Afif karena menganggap pengusutannya telah tuntas, di mana mereka menyimpulkan tidak ada penganiayaan oleh polisi.
"Iya (harus dibuka kembali), makanya saya bilang dengan turunnya itu kan sama juga membuka kembali. Dilakukan gelar perkara oleh Mabes. Kalau tim Mabes datang, itu sudah komprehensif. Dari berbagai lini, ada Propam-nya, ada Reserse, ada Provost," ujar Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Trimedya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera merespons desakan untuk membuka kembali kasus kematian Afif ini.
Sebab, kata dia, biasanya, Jenderal Sigit akan langsung merespons ketika sebuah kasus sudah viral di level nasional.
"Kalau ada bukti permulaan yang cukup, baru diberikan punishment (kepada pejabat Polda Sumbar). Kalau sekarang kan belum ada. Yang penting kan niat dari pihak Polri, dalam hal ini Kapolri. Karena kasus ini sudah jadi kasus nasional, ya segera direspons. Biasanya Kapolri kan kalau sudah ramai dia langsung respons, mudah-mudahan segera direspons," tuturnya.
Menurut Trimedya, dugaan yang disampaikan oleh masyarakat dan keluarga Afif harus direspons oleh Jenderal Sigit.
Dia menyebut langkah itu perlu dilakukan supaya kasus ini tidak berkepanjangan. Apalagi, Polri baru saja berulang tahun yang ke-78 kemarin.
"Jadi ya harus benar-benar menunjukkan perubahan kultural dari sikap responsif Polri terhadap segala macam keluhan masyarakat," kata Trimedya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Afif Maulana Diduga Ditendang Polisi, Akibatnya 5 Tulang Rusuk Patah
Sementara itu, Trimedya mendesak agar polisi mengungkap apa yang sebenarnya terjadi terhadap Afif.
Dia berharap tim independen dari Komnas HAM juga membongkar kasus kematian Afif seterang-terangnya.
Sebab, banyak sekali kejanggalan di jenazah Afif, mulai dari lebam hingga bekas sundutan rokok.
"Ya itu yang harus diungkap. Bisa saja nanti, kan tim independen seperti Komnas HAM turun. Termasuk juga LSM dari Sumbar kan juga ada yang sudah bersuara, mungkin dari LBH. Ya harus ditindaklanjuti, kecurigaan masyarakat itu beralasan atau tidak, atau keluarga. Kalau beralasan harus direspons," imbuhnya.
Baca juga: Justice For Afif...
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyo menyebutkan kasus kematian siswa SMP berinisial AM (12) di sungai Batang Kuranji Padang dianggap sudah selesai. Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.
Hasil otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.
"Keterangan dokter forensik itu lebam mayat akibat telah meninggal beberapa jam sebelumnya," jelas Suharyono.
Baca juga: Kronologi dan Kejanggalan Kematian Afif Maulana Menurut LBH Padang
Kendati penyelidikan kasus itu sudah selesai, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyerahkan bukti baru. Sehingga kasusnya bisa dibuka kembali.
"Bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru. Kita tidak mau berdasarkan kata-katanya tapi harus dengan bukti," jelas Suharyono.
Suharyono mengatakan pihaknya menduga AM tewas jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.
Dia mengatakan, belum ada saksi yang melihat AM terjun dari jembatan atau terpeleset ke sungai. Namun demikian, kata Suharyono, berdasarkan keterangan saksi kunci, AM sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi.
"Berdasarkan keterangan saksi A, AM berniat terjun dan mengajak saksi A terjun," jelas Suharyono.
Saat diamankan, kata Suharyono, A sempat mengatakan ke polisi bahwa ada temannya yang berniat terjun dari atas jembatan.
"Namun personel itu tidak menggubrisnya karena tidak yakin ada yang mau terjun. Sebab ketinggiannya mencapai 20 meter lebih," kata Suharyono.
Dari kawasan jembatan itu, kata Suharyono diamankan 18 orang terduga tawuran dan salah satunya A.
Saat tiba di Polsek Kuranji, A kembali memberitahu ke polisi ada temannya yang hendak terjun dari jembatan.
"Dari data dan keterangan A itu, dapat disimpulkan AM tidak ada di Polsek Kuranji dan tidak masuk dalam 18 orang yang diamankan," kata Suharyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.