JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, hanya Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono yang berwenang menyusun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Hal ini disampaikan Zulkifli menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti susunan majelis hakim yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Itu kewenangan Ketua Pengadilan kita lihat saja nanti bagaimana ya,” kata Zulkifli Atjo, Selasa (25/6/2024).
Zulkifli menyampaikan, hingga Selasa sore, PN Jakarta Pusat belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim yang Sidangkan Lagi Kasus Gazalba Saleh
Putusan PT DKI Jakart itu mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba Saleh.
Melalui putusan verset ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang bebas setelah eksepsinya dikabulkan hakim dalam putusan sela.
Putusan itu dinilai ganjil karena hakim mengamini pendapat tim hukum Gazalba bahwa Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
Baca juga: Nilai Putusan Bebas Gazalba Janggal, Ketua KPK: Bau Anyir Semua Orang Bisa Cium, Apalagi KPK
KPK lantas meminta PN Jakarta Pusat untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara Gazalba.
“KPK meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore.
Adapun susunan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
Nawawi mengatakan, mengganti susunan majelis hakim ini penting dilakukan untuk menghindari conflict of interest atau benturan kepentingan.
Sebab, jika majelis hakim yang sama menyidangkan perkara Gazalba, mereka kemungkinan terjebak dalam pendapat putusan sela tersebut.
“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal,” tutur Nawawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.