JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tindakan Polda Sumatera Barat mencari orang yang viralkan dugaan penganiayaan polisi kepada Afif Maulana (13) hingga tewas sebagai upaya intimidasi.
"Ya ini bentuk intimidasi," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Hari mengatakan, upaya Polda Sumatera Barat itu membuat keluarga korban ketakutan, termasuk 18 korban penganiayaan lainnya yang masih hidup.
Keluarga korban merasa takut karena anaknya akan diproses hukum dan dilaporkan sebagai kejahatan pencemaran nama baik.
Baca juga: Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi
Hari melanjutkan, intimidasi tersebut juga akan berdampak pada psikologi korban.
Akibatnya, mereka bisa jadi memberikan keterangan yang bias oleh ketakutan sehingga kasus tidak bisa diselesaikan dengan terang.
"Bahkan (akibat intimidasi) bisa jadi nanti keterangan A jadi berubah jadi B. Ini yang kita minta upaya kami supaya segera mungkin untuk memberikan surat perlindungan bagi korban," kata dia.
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghentikan upaya intimidasi yang dilakukan Polda Sumut.
"Kepada Kapolri untuk menghentikan segala bentuk intimidasi kepada keluarga korban," ucap Hari.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polda Sumbar Transparan Soal Penyebab Kematian Afif Maulana
Diberitakan, Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyanto di Padang mengatakan, pihaknya bakal mencari dan memeriksa orang yang memviralkan kasus Afif di media sosial.
Alasannya, Suharyanto berkata, narasi tersebut merupakan tuduhan yang berpotensi merusak citra institusi polisi. Pihaknya merasa menjadi korban trial by the press atau pengadilan oleh pers terkait dengan berita viral kematian Afif.
"Dia (orang yang memviralkan) harus (memberi) testimoni, ’Apakah kamu benar melihat (kejadian), kamu kok ngomong begitu? Kamu, kan, sudah trial by the press, menyampaikan ke pers sebelum fakta yang sebenarnya cukup bukti atau tidak. Atau kamu hanya asumsi dan ngarang-ngarang’,” kata Suharyanto, dilansir dari Kompas.id.
Adapun Afif adalah seorang pelajar berusia 13 tahun yang ditemukan meninggal di Sungai Kuranji, dekat jembatan Jalan Bypass, Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB.
Saat ditemukan, jenazah Afif mengapung di sungai dengan luka lebam pada bagian punggung dan perutnya.
Baca juga: Kronologi dan Kejanggalan Kematian Afif Maulana Menurut LBH Padang
Dugaan kematian Afif akibat dianiaya polisi mencuat setelah keterangan 18 pemuda yang ditangkap anggota Sabhara yang berpatroli yang juga merupakan teman Afif.
Namun Polda Sumbar membantah hal tersebut karena menyebut tidak ada saksi yang melihat penganiayaan itu.
Suharyono mengeklaim tidak ada Afif saat polisi menangkap 18 orang diduga hendak tawuran di Jembatan Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024).
"Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali. Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan, tidak ada yang namanya Afif Maulana," jelasnya, dilansir dari Kompas TV, Senin (24/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.