JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke hari ini, Selasa (25/6/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Max dimintai keterangan untuk perkara dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK K4,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Minta Mitra Beri Basarnas “Dana Komando” 10 Persen
Selain Max, KPK juga memanggil Koordinator Humas Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Tessa belum mengungkapkan apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, Max memenuhi panggilan penyidik.
“Hadir,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Max masuk dalam daftar cegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri mulai 17 Juni hingga 17 Desember 2023.
Baca juga: Oditur Militer Minta 21 Saksi Dihadirkan di Sidang Eks Kabasarnas Henri Alfiandi
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P tersebut kembali dicegah bepergian ke luar negeri pada 12 Juni 2024.
Ia dicegah bersama PPK berinisial AJ dan pihak swasta, WW.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang tersangka. Meski demikian, identitas mereka baru akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.
KPK mengungkapkan, para pelaku disangka menggunakan pasal terkait korupsi kerugian negara. Akibat perbuatan mereka, negara diduga rugi mencapai puluhan miliar.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Untuk diketahui, kasus pengadaan truk ini berbeda dengan perkara suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.