JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mempertanyakan pernyataan Polri dan hasil pemeriksaan Divisi Profesi Pengamanan (Propam) terhadap Iptu Rudiana terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Dalam pernyatannya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut bahwa hasil pemeriksaan Propam terhadap Iptu Rudiana yang kebetulan ayah korban Eki tidak melanggar etik.
Namun, Reza mempertanyakan pernyataan tersebut. Pasalnya, Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban. Padahal, seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri.
"Pernyataan Kadiv Humas itu membingungkan. Mengapa dalam pemeriksaan Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban? Jelas tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban,” ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024) malam.
Baca juga: Kejanggalan dari Segi Forensik Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon...
Reza lantas mempertanyakan hasil pemeriksaan Propam Polri yang menyatakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti. Oleh karenanya, Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar etik.
Padahal, menurut Reza, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika kelembagaan pejabat Polri sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dia menjabarkan bahwa Rudiana dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 31 Agustus 2016 menyebut bahwa kedua korban ditusuk. Tetapi, laporan pemeriksaan dokter umum pada 27 dan 28 Agustus 2016, serta pemeriksaan dokter forensik pada 6 September 2016 tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.
“Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum’. Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP,” ujar Reza.
Baca juga: Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan
Kemudian, menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku. Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.
“Entahlah. Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti’,” katanya.
Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.
Padahal, pada tahun 2016 itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon. Sehingga, seharusnya menangani kasus narkoba sebagaimana tugas dan fungsi jabatannya.
Baca juga: Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Namun, sekali lagi, Reza menyebut, semua dugaan pelanggaran etika yang dipaparkannya harus dibuang jauh-jauh karena hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum menegaskan bahwa penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur.
"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh. Dengan kata lain, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara’,” ujar Reza.
Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi, "Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa: