“Jadi nama A,B,C,D,E yang disodorkan enggak usah jadi keramaian, belum ada pembahasan apa pun juga, wong agenda besarnya harus dirumuskan,” kata Anies, Jumat.
“Menurut saya ya, lebih penting bahas Kampung Bayam dari pada membahas nama calon wakil gubernur,” ujarnya melanjutkan.
Sebagaimana diketahui, PSI dan Anies berada di kubu yang berbeda pada Pilpres 2024, di mana Anies maju sebagai capres didampingi oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Koalisi Perubahan yang berisikan Partai Nasdem, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, Kaesang membawa PSI mendukung sang kakak, Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
PSI memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju yang akhirnya sukses membawa Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.
Nama Kaesang memang kerap dikaitkan dengan Pilkada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memuluskan langkahnya maju sebagai bakal calon gubenur atau bakal calon wakil gubernur.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster Kaesang Pangarep bersama Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono dengan tulisan untuk Jakarta 2024, di akun media sosialnya pada 29 Mei 2024.
Baca juga: Kaesang Pangarep Dipertimbangkan Golkar di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Masih Mungkin Dibahas
Namun, sehari setelahnya, Budi Djiwandono langsung membantah dirinya bakal maju di Pilkada Jakarta 2024. Keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini menyebut, dirinya sudah mendapatkan tugas dari sang paman untuk tetap di parlemen.
Nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sempat digadang-gadang bisa berdampingan dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.
Sebab, Partai Gerindra diketahui telah mengungkapkan bakal mengusung Ridwan Kamil dengan kader internal mereka sendiri di Pilkada Jakarta.
Sebagaimana diketahui, jalan Kaesang maju sebagai bakal cagub atau cawagub terbuka setelah ada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Baca juga: Ditanya soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam
Melalui putusannya, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Kaesang yang usianya masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah tidak lagi terganjal aturan untuk maju.
Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 sebelum akhirnya diubah lewat Putusan MA, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Baca juga: Demokrat Sebut Tak Ada Nama Anies untuk Pilkada Jakarta, tapi Usulkan Mujiyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.