Kepala daerah petahana sering kali menggunakan kekuasaan mereka untuk memastikan dukungan ASN, yang berakibat pada pelanggaran netralitas yang seharusnya dijaga oleh ASN.
Dalam konteks ini, yang perlu diatur secara ketat adalah kontrol kepala daerah terhadap ASN. Regulasi yang ada harus mampu memberikan jaminan kepada ASN bahwa posisi dan jabatan mereka tidak akan diganggu oleh kepala daerah terpilih setelah menjabat.
Selama ini, banyak kasus di mana ASN dimutasi atau diberhentikan karena dianggap tidak mendukung kepala daerah terpilih saat Pilkada.
Regulasi yang lebih ketat dan perlindungan bagi ASN dapat membantu menjaga netralitas dan integritas ASN dalam proses pemilihan umum, sekaligus memastikan bahwa hak konstitusional mereka tidak terabaikan.
Hak konstitusional ASN harus diakui dan dihormati. Mereka adalah bagian integral dari masyarakat sipil yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses politik tanpa takut akan konsekuensi yang merugikan karier mereka.
Pembatasan hak politik ASN bertentangan dengan semangat demokrasi yang seharusnya memberikan kesempatan sama kepada semua warga negara untuk berkontribusi dalam pemerintahan.
Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali kebijakan yang ada dan memastikan bahwa hak-hak politik ASN dilindungi.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengaturan yang lebih ketat terhadap kontrol kepala daerah atas ASN.
Hal ini bisa dilakukan dengan menerapkan regulasi yang jelas dan tegas mengenai netralitas ASN, serta memastikan ada mekanisme perlindungan efektif bagi ASN yang menghadapi tekanan politik.
Selain itu, perlu ada sanksi yang tegas bagi kepala daerah yang terbukti melakukan tekanan terhadap ASN untuk kepentingan politik mereka.
Dengan demikian, sistem pemerintahan dan pemilihan umum dapat berjalan dengan lebih adil dan demokratis, serta netralitas ASN dapat dijaga dengan baik.
Kewajiban menjaga netralitas bagi ASN untuk tidak memihak dalam pemilu seharusnya hanya diwajibkan kepada ASN yang berkaitan langsung dengan penyelenggara, yaitu ASN yang berada di bawah naungan KPU dan Bawaslu.
Hal ini perlu dilakukan, sebab tanpa netralitas, pemilu bisa saja menjadi ajang manipulasi dan kecurangan, yang akan merusak kepercayaan masyarakat dan memicu konflik.
Kesimpulannya, meskipun terdapat penurunan jumlah pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dibandingkan Pilkada serentak 2020, masalah ini masih menjadi tantangan besar yang perlu diatasi.
Diskriminasi dalam pencalonan kepala daerah dan pembatasan hak politik ASN merupakan isu penting yang harus diselesaikan untuk memastikan netralitas dan integritas ASN.
Perlindungan terhadap hak konstitusional ASN serta pengaturan lebih ketat terhadap kontrol kepala daerah terhadap ASN adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
Dengan demikian, kita dapat membangun sistem pemerintahan dan pemilihan umum yang lebih adil, demokratis, dan menghormati hak-hak semua warga negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.