Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Netralitas dan Hak Politik ASN dalam Pemilu

Kompas.com - 12/06/2024, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA Pemilu 2024, catatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan adanya 403 laporan mengenai pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan 183 ASN atau 45,4 persen terbukti melanggar netralitas.

Meskipun jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020 yang mencatat 2.034 kasus dengan 1.597 ASN atau 78,5 persen terbukti bersalah, pelanggaran netralitas ASN tetap menjadi masalah signifikan yang belum terselesaikan sepenuhnya.

Di tengah upaya menjaga netralitas ASN, muncul isu diskriminasi dalam pencalonan kepala daerah.

ASN yang ingin mencalonkan diri diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya, sementara presiden dan menteri hanya perlu mengambil cuti saat mencalonkan diri.

Contoh diskriminasi ini terjadi di Sawahlunto, Sumatera Barat, di mana wali kota melalui surat edaran menyatakan bahwa ASN dilarang mendekati atau mendekatkan diri ke partai politik.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa ASN harus mengundurkan diri padahal mereka tetap berada dalam konteks pemerintahan yang sama?

Pembatasan ini tampak tidak adil, terutama mengingat ASN seharusnya dapat berkontribusi dalam pemerintahan tanpa kehilangan posisinya.

Kecuali jika mereka mencalonkan diri menjadi anggota legislatif yang memerlukan afiliasi dengan partai politik, ASN yang diperbantukan dalam jabatan BUMN pun semestinya bisa tetap aktif mewakili negara, dengan sistem penggajian dan status jabatan yang mendukung keberlangsungan karier mereka.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 41/PUU-XII/2014, untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, pengunduran diri bagi ASN dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan.

Dari perspektif hak konstitusional, pembatasan hak politik ASN tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menekankan kesamaan hak di hadapan hukum, seperti diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28D ayat (3) juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, yang tidak mungkin dijalankan oleh ASN jika hak politik mereka dibatasi.

Selain itu, pelarangan ASN untuk mendukung salah satu kandidat dalam pemilihan umum bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Netralitas ASN seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya karena kepala daerah petahana kerap memberikan tekanan agar ASN menguntungkan dirinya.

Tekanan ini bisa berbentuk perintah langsung, ancaman mutasi, atau bahkan pemberhentian, yang membuat ASN berada dalam posisi sulit.

Ini menunjukkan bahwa masalah sebenarnya terletak pada kontrol kepala daerah terhadap ASN, bukan pada partisipasi politik ASN itu sendiri.

Kepala daerah petahana sering kali menggunakan kekuasaan mereka untuk memastikan dukungan ASN, yang berakibat pada pelanggaran netralitas yang seharusnya dijaga oleh ASN.

Dalam konteks ini, yang perlu diatur secara ketat adalah kontrol kepala daerah terhadap ASN. Regulasi yang ada harus mampu memberikan jaminan kepada ASN bahwa posisi dan jabatan mereka tidak akan diganggu oleh kepala daerah terpilih setelah menjabat.

Selama ini, banyak kasus di mana ASN dimutasi atau diberhentikan karena dianggap tidak mendukung kepala daerah terpilih saat Pilkada.

Regulasi yang lebih ketat dan perlindungan bagi ASN dapat membantu menjaga netralitas dan integritas ASN dalam proses pemilihan umum, sekaligus memastikan bahwa hak konstitusional mereka tidak terabaikan.

Hak konstitusional ASN harus diakui dan dihormati. Mereka adalah bagian integral dari masyarakat sipil yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses politik tanpa takut akan konsekuensi yang merugikan karier mereka.

Pembatasan hak politik ASN bertentangan dengan semangat demokrasi yang seharusnya memberikan kesempatan sama kepada semua warga negara untuk berkontribusi dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali kebijakan yang ada dan memastikan bahwa hak-hak politik ASN dilindungi.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengaturan yang lebih ketat terhadap kontrol kepala daerah atas ASN.

Hal ini bisa dilakukan dengan menerapkan regulasi yang jelas dan tegas mengenai netralitas ASN, serta memastikan ada mekanisme perlindungan efektif bagi ASN yang menghadapi tekanan politik.

Selain itu, perlu ada sanksi yang tegas bagi kepala daerah yang terbukti melakukan tekanan terhadap ASN untuk kepentingan politik mereka.

Dengan demikian, sistem pemerintahan dan pemilihan umum dapat berjalan dengan lebih adil dan demokratis, serta netralitas ASN dapat dijaga dengan baik.

Kewajiban menjaga netralitas bagi ASN untuk tidak memihak dalam pemilu seharusnya hanya diwajibkan kepada ASN yang berkaitan langsung dengan penyelenggara, yaitu ASN yang berada di bawah naungan KPU dan Bawaslu.

Hal ini perlu dilakukan, sebab tanpa netralitas, pemilu bisa saja menjadi ajang manipulasi dan kecurangan, yang akan merusak kepercayaan masyarakat dan memicu konflik.

Kesimpulannya, meskipun terdapat penurunan jumlah pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dibandingkan Pilkada serentak 2020, masalah ini masih menjadi tantangan besar yang perlu diatasi.

Diskriminasi dalam pencalonan kepala daerah dan pembatasan hak politik ASN merupakan isu penting yang harus diselesaikan untuk memastikan netralitas dan integritas ASN.

Perlindungan terhadap hak konstitusional ASN serta pengaturan lebih ketat terhadap kontrol kepala daerah terhadap ASN adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

Dengan demikian, kita dapat membangun sistem pemerintahan dan pemilihan umum yang lebih adil, demokratis, dan menghormati hak-hak semua warga negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com