Budi menjelaskan, Kemenkominfo sudah memblokir dua juta konten judi sejak dirinya menjabat menteri.
Ia pun membantah apabila Kemenkominfo dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik karena masih adanya judi online.
"Jadi memang judi online ini bukannya kita enggak bisa melakukan yang sesuai tugas kita. Kita sepanjang 17 Juli saya sejak saya dilantik jadi menteri, judol 2 juta lebih konten saya take down," tutur Budi Arie.
Ia menegaskan, pemberantasan judi online bukan tugas Kemenkominfo semata.
Baca juga: Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?
Menurut Budi, ada peran Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia yang dapat mencegah dan memberantas praktik judi online lewat sistem pembayarannya.
Budi juga menyinggung praktik judi online yang sifatnya melampaui batas-batas negara.
"Pemberantasan judi online ini bukan satu tugas kementerian seperti Kominfo. Kominfo iya betul mencegah, men-take down. Tapi yang lain-lain mesti di institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagainya, ini lintas sektoral, termasuk luar negeri," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.