Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Kompas.com - 10/06/2024, 21:25 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta awak media bertanya langsung pada putra bungsunya Kaesang Pangarep saat dikonfirmasi apakah dirinya melarang sang putra maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta.

"Tanyakan yang mempunyai nama, (tanyakan) Kaesang Pangarap," ujar Jokowi usai menghadiri peringatan HUT ke-52 HIPMI, di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Namun, Jokowi hanya menjawab singkat. Lalu, melemparkan tersenyum. 

Reaksi Jokowi saat ditanya soal karier politik Kaesang seperti sedikit berhati-hati jika dibandingkan dengan responsnya saat dahulu ditanya soal wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang dipasangkan dengan Prabowo Subianto sebelum pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Saat itu, Jokowi awalnya meminta publik berpikir logis karena usia Gibran belum memenuhi syarat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres) jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Soal Peluang Kaesang Diusung pada Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Ada Pembicaraan di Tingkat Koalisi

Sebelum keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun mengacu pada UU Pemilu.

“Yang pertama umur, yang kedua (Gibran) baru dua tahun jadi wali kota, yang logis ajalah,” kata Jokowi pada 4 Mei 2023.

Namun, setelah ada putusan MK nomor 90 yang mengabulkan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres sehingga membolehkan seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun, sikap Jokowi berubah.

Di depan Prabowo setelah memimpin Apel Hari Santri Nasional 2023 di Tugu Pahlawan, Surabaya pada 22 Mei 2023, Jokowi menyebut, tugas orangtua memberi restu kepada anaknya.

“Orangtua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui,” kata Jokowi.

Hingga akhirnya, Prabowo jadi berpasangan dengan Gibran dan memenangkan Pilpres 2024 dari dua pasangan pesaingnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Disebut Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Jokowi: Tanyakan Kaesang Pangarep...

Melarang Kaesang

Sebelumnya, Jokowi disebut tidak setuju anak laki-laki keduanya itu maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pada November 2024.

Pernyataan ketidaksetujuan itu disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berdasarkan percakapannya dengan Jokowi.

"Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, 'Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?' 'Waduh gitu, jangan Pak Zul' katanya," kata Zulkifli Hasan ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta pada 3 Juni 2024.

Bahkan, menurut pria yang karib disapa Zulhas ini, dirinya kembali bertanya ke Jokowi bahwa aturan batas usia pencalonan kepala daerah sudah diubah oleh MA menjadi 30 tahun saat dilantik.

Baca juga: Menakar Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Jakarta, Jateng, dan Solo

Namun, Zulhas mengatakan, Jokowi tetap bersikeras melarang Kaesang maju di Pilkada Jakarta 2024.

"Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. 'Jangan Pak Zul'. Kira-kira itu," ujar dia menirukan ucapan Jokowi.

Respons Kaesang

Saat dikonfirmasi soal larangan dari sang ayah maju pilkada, Kaesang menyebut bahwa itu adalah cerita versi Zulhas.

"Ya itu kan versi ceritanya Pak Zulhas kan,” kata Kaesang saat diwawancarai pada 7 Juni 2024.

“Terus sudah denger cerita versi saya belum?” ujar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini melanjutkan.

Namun, Kaesang menolak membeberkan pernyataan dan sikap Jokowi versi dirinya mengenai dukungan di Pilkada 2024.

“Rahasia, sudah ya,” kata Kaesang.

Baca juga: Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?

Sebelumnya, Kaesang meminta kepada publik untuk menunggu kejutan di bulan Agustus mendatang, saat ditanya soal kemungkinan maju di Pilkada Jakarta 2024

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Namun, Kaesang mengatakan, wajar apabila PSI mengusung kadernya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta. Meskipun, tetap harus berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain.

Projo sebut tunggu seminggu ke depan

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengatakan, bakal ada perkembangan dalam waktu dekat soal kemungkinan Kaesang maju di Pilkada 2024.

“Kita tunggu saja perkembangannya dalam seminggu ke depan,” ujar Budi Arie di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar jika Kaesang memutuskan maju Pilkada Jakarta. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut ketentuan usia 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) saat penetapan calon.

“Tunggu saja, semua peluang selama janur kuning belum melengkung ya boleh,” kata Budi Arie.

Baca juga: Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Putusan MA

Jalan Kaesang maju sebagai bakal cagub atau cawagub diketahui terbuka setelah ada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Melalui putusannya, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Dengan adanya putusan MA tersebut, Kaesang yang usianya masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah tidak lagi terganjal aturan untuk maju.

Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 sebelum akhirnya diubah lewat Putusan MA, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Baca juga: Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Nasional
PDN Kena 'Ransomware', Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

PDN Kena "Ransomware", Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

Nasional
Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Nasional
PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

Nasional
Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Nasional
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Nasional
Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Nasional
Publik Dirugikan 'Ransomware' PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Publik Dirugikan "Ransomware" PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Notifikasi Dampak 'Ransomware' PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Notifikasi Dampak "Ransomware" PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Nasional
PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

Nasional
Ikuti Program MBKM, Taruna-taruni Kementerian KP Hasilkan Inovasi Produk Olahan Kelautan dan Perikanan

Ikuti Program MBKM, Taruna-taruni Kementerian KP Hasilkan Inovasi Produk Olahan Kelautan dan Perikanan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Genjot Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Mendagri Minta Pemda Genjot Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com