Merujuk Pasal 68, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP diberlakukan.
“Bukan diundur 2027, memang aturannya mulai berlaku tahun 2027 paling lambat,” ujarnya.
Basuki turut menyadari bahwa Tapera membuat kegaduhan karena pernah terjadi kasus penyelewengan dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Taspen.
Publik pun menjadi khawatir karena takut dana dalam jumlah besar yang dihimpun pemerintah melalui BP Tapera dikorupsi.
Meski begitu, ia menegaskan, jadi atau tidaknya Tapera bergantung pada keputusan pemerintah pusat dan usulan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.