Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Kompas.com - 07/06/2024, 07:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Andreas Hugo Pareira menyoroti kebijakan pemerintah dan produk legislasi yang kontroversial dan dianggap membebani rakyat, terjadi pada masa transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Andreas menyebutkan, kebijakan pemerintah itu semisal, kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hingga tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Lalu produk legislasi yang penuh kontroversi seperti revisi Undang-undang TNI/Polri, revisi UU Kementerian Negara, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), revisi UU Penyiaran kemudian soal putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.

"Kebijakan-kebijakan yang tidak seharusnya ini berlangsung dalam masa transisi, yang sebenarnya tidak sangat urgent diputuskan pada massa transisi, sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan pemerintahan ini?" kata Andreas kepada Kompas.com, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Soal Tim Sinkronisasi Temui Sri Mulyani, Prabowo: Teknis, Teknis, Teknis

"Mudah-mudahan ini tidak meninggalkan 'bom waktu' pemerintahan yang akan datang," sambungnya.

Anggota Komisi X DPR ini berpandangan, semestinya pemerintah saat ini fokus saja pada dua hal menjelang akhir masa jabatan.

Pertama, menyelesaikan program pemerintahan yang berjalan. Kedua, mempersiapkan secara baik, transisi pemerintahan berikutnya sehingga bisa langsung berjalan.

"Tetapi nampaknya ini tidak terjadi saat ini. Pemerintahan ini malah membuat banyak kebijakan-kebijakan kontraversial yang justru bisa menyulitkan pemerintahan yang akan datang," nilai Andreas.

Mengambil contoh dua kebijakan terakhir pemerintah, yakni menyangkut UKT dan Tapera, pemerintah disebut telah menimbulkan reaksi kontra yang memanas dari masyarakat.

Baca juga: Prabowo Terima Kunjungan Dubes Slovakia, Bahas Pemeliharaan Alutsista

Sebab kedua kebijakan ini, jelas Andreas, langsung menyentuh pada rakyat sehingga tidak heran kalau menimbulkan reaksi kontra di masyarakat.

"Di samping itu masih ada beberapa kebijakan legislasi yang kontraversial seperti Revisi UU Kementerian Negara, Revisi UU MK menyangkut usia hakim MK, Revisi UU Penyiaran, Revisi UU TNI dan Polri, juga keputusan MA soal batas usia 30 tahun bagi calon pada saat dilantik yang juga sangat kontraversial," ungkap Andreas.

Adapun pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin resmi berakhir pada pertengahan Oktober mendatang.


Baca juga: Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania

Pemerintahan yang akan datang dipimpin oleh presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerindra yang saat ini masih menjabat Menteri Pertahanan. Sementara Gibran adalah Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi.

Prabowo-Gibran rencana dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com