JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi berpandangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila tidak merespons permohonannya.
“Ini perintah langsung dari Presiden ke Kapolri, apabila kapolri tidak meninjut berarti kapolri telah melawan perintah presiden,” ucap Marwan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Tim kuasa hukum Pegi telah menyurati Kapolri hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terkait permohonan gelar perkara khusus pada Rabu malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus
Menurut Marwan, Jokowi juga sudah memberikan atensi terhadap kasus ini.
Oleh karena itu, ia berharap permohonan gelar perkara khusus terhadap kliennya segera dilakukan.
“Presiden mengatakan harus transparan, tapi saya rasa kapolri akan menindak lanjut, ini perintah loh perintah seorang kepala negara,” tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM juga mengharapkan Kapolri segera menindaklanjuti permohonannya.
Menurut Toni, hasil gelar perkara khusus tersebut akan menjadi landasan hukum untuk menepis isu-isu yang beredar terkait Pegi.
Selain itu, gelar perkara khusus ini juga akan membuat terang kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Mengaku Tak Kenal Pegi Perong
“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalagunaan kewenangan. Kalau punsampai menghentikan, setelah ada hasil gelar pekara khusus,” ujar Toni.
“Dan sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” imbuh dia.
Toni menambahkan, jika Kapolri tidak menindaklanjuti permohonannya ini, pihaknya juga akan membuat pengaduan ke Ombudsman RI.
Kuasa hukum juga akan menempuh jalur hukum berupa praperadilan terkait penetapan tersangka.
“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu praperadilan ya,” tutur dia.
Baca juga: Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disinyalir merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.
Pegi disebut sebagai otak atau dalang dari kasus pembunuhan tersebut. Dia ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.
Namun, banyak pihak menduga polisi salah menangkap Pegi. Kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang menjadi buronan polisi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga meminta kepada Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan Vina alias Vina Cirebon secara transparan.
Baca juga: Saksi-saksi Baru Bermunculan Buat Keluarga Vina Bingung
Menurutnya, tidak perlu ada yang ditutupi dari kasus tersebut.
"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan usai meninjau Pasar Lawan Agung di Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024) sebagaimana dikutip keterangan resmi.
Menurut Jokowi, jika ada hal-hal yang sebelumnya ditutupi maka itu tak perlu dilakukan lagi.
"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada. Ya," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.