Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Kompas.com - 05/06/2024, 20:47 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penyelesaian tenaga non-ASN segera diselesaikan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa aturan ini harus membawa keadilan.

"RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak," ungkap Anas lewat siaran persnya, Rabu (5/6/2024).

Hal itu diungkapkannya saat memimpin Rapat Panitia Antarkementerian (PAK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

PAK ini diikuti oleh sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), serta instansi terkait lainnya.

Beragam pendapat dari berbagai instansi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi.

Anas berharap PAK bisa memberi ketegasan dalam RPP ini. Sebab, baginya, pembahasan mengenai non-ASN ini sangat mendesak.

"Nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini. (RPP) ini urgent untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar," tegas Anas.

Baca juga: Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Salah satu langkah strategis pemerintah adalah dengan membuka formasi CASN dengan porsi yang cukup besar, yakni sekitar 1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan 2,3 juta ASN secara bertahap.'

Rapat Panitia Antarkementerian (PAK) di Kantor Kemenpan-RB di Jakarta, Rabu (5/6/2024).DOK. Kemenpan-RB Rapat Panitia Antarkementerian (PAK) di Kantor Kemenpan-RB di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Jumlah tersebut terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Abdul Hakim menegaskan, RPP ini menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN.

Baca juga: Kemenpan-RB Alokasikan 40.541 Formasi CASN Kemendikbud, Paling Banyak PPPK

Sehingga, sebut dia, tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar penyelesaian tenaga non-ASN tidak menjadi beban fiskal.

"Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN. Terakhir, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada," ucapnya.

Lebih lanjut, Hakim menjelaskan, pemerintah akan menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN sesuai dengan data yang tercatat di BKN.

"Dan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," jelasnya.

Baca juga: Kemenpan-RB Tetapkan 110.553 Formasi Kemenag, Terbesar Sepanjang Sejarah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com