"Pembelian online," tutur Thita.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh lalu ikut menanyakan jumlah uang yang diminta Thita untuk belanja online tersebut.
"Jumlahnya berapa?," tanya hakim.
"Rp 10 juta dua kali," jawab Thita.
Jaksa membantah pengakuan Thita dengan memperlihatkan bukti rekening koran dan menunjukan ada kiriman dari Muhammad Hatta total Rp 30 juta.
"Ini dari Muhammad Hatta kiriman ini ada Rp 10 juta, satu lagi Rp 20 juta," kata jaksa.
"Siap pak Jaksa," kata Thita.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.