JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dipastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kebutuhan KPK untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai mantan kader PDI-P Harun Masiku yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada tahun 2019.
Hingga kini, Harun masih buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
"Dipastikan Pak Hasto akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan," ujar Juru Bicara PDI-P Chico Hakim dalam siaran pers, Rabu (5/6/2024).
Chico mengatakan, pemenuhan panggilan KPK oleh Hasto merupakan bentuk kewajibannya sebagai warga negara yang taat pada hukum dan percaya akan adanya keadilan dalam hukum.
"Khususnya sebagai kader PDI Perjuangan yang di masa Orde Baru hingga kini giat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum," kata Chico.
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku
Menurut Chico, persoalan pemanggilan Hasto oleh KPK tak bisa dilepaskan dari aspek politik. Sebab, pemanggilan ini berlangsung menjelang bergulirnya Pilkada 2024.
"Melihat momentum yang ada, di mana hari-hari ini adalah masa menjelang pilkada serentak 2024, tidak bisa dipungkiri adanya persepsi publik bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek politik," tegas dia.
Terkait kasus Harun Masiku, Chico menjelaskan bahwa ini merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh seorang yang memiliki hak untuk menjadi anggota DPR RI.
Hal ini sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) namun diperas oleh oknum KPU kala itu. Menurutnya, keduanya sudah dikenakan sanksi hukuman pidana.
Chico menyatakan, pada saat kasus ini muncul, nampak muatan politik yang sangat kuat karena terjadi sebelum acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P.
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku
Ia menegaskan, seluruh pihak yang bersalah dalam kasus tersebut sudah diproses dan dihukum .
"Bahkan sudah bebas. Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan Bapak Hasto Kristiyanto," tegas dia.
Chico menambahkan, kasus penyuapan tersebut tidak sebanding dengan korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau korupsi tambang timah dan kasus-kasus besar lain.
Apalagi, kata dia, kasus-kasus yang terkesan ditunda karena yang tersangkut adalah sosok sosok yang menjadi bagian dari pusaran kekuasaan.