Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Kompas.com - 04/06/2024, 07:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan dan dikritik banyak pihak karena akan memungut iuran dari karyawan swasta pada 2027 mendatang.

Sebelumnya, program tersebut hanya memotong gaji para pegawai negeri sipil (PNS), tetapi sudah menuai catatan negatif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, program itu tidak dapat mengembalikan uang simpanan kepada 124.960 orang pensiunan atau ahli waris senilai Rp 567.457.735.810 pada 2021.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 yang digarap Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021.

Laporan itu berjudul “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali”.

“Peserta pensiun belum menerima pengembalian sebanyak 124.960 orang sebesar Rp 567.457.735.810,” sebagaimana Kompas.com kutip dari laporan tersebut, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Menunda Tapera untuk Pekerja

Laporan tersebut menyebutkan, PNS yang pensiun sebelum 31 Desember 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS.

Dalam pengembalian, BP Tapera tidak hanya mengembalikan uang simpanan, tetapi juga hasil pemupukan simpanan kepada pensiunan atau ahli warisnya (jika peserta meninggal).

BP Tapera wajib mengembalikan simpanan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.

Adapun BP Tapera mengelola data PNS aktif 4.016.292 orang. 

Namun, hasil konfirmasi Tim BPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) terungkap, 124.960 orang yang sudah pensiun atau meninggal sampai triwulan III tercatat sebagai peserta aktif.

Rinciannya adalah 25.764 peserta meninggal dunia dengan saldo senilai Rp 91.035.338.854 (Rp 91 miliar) dan 99.196 peserta yang pensiun senilai Rp 476.422.396.956 (Rp 476 miliar).

Karena tercatat sebagai peserta aktif, ahli waris atau pensiunan PNS itu tidak bisa mendapatkan uang simpanan dan hasil pemupukan mereka.

“Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810,” tulis laporan tersebut.

Masalah pemutakhiran data

Berbekal hasil konfirmasi kepada BKN dan Taspen, Tim Auditor BPK kemudian meminta konfirmasi terhadap lima pemberi kerja sebagai sampel.

Dari 191 nama peserta Tapera yang diajukan, terkonfirmasi bahwa mereka telah meninggal dunia atau pensiun.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Meski sudah terbukti meninggal atau pensiun, pemberi kerja belum memutakhirkan atau memperbarui data status kepesertaan di BP Tapera.

“Sehingga, status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif dan belum dapat diberikan haknya berupa pengembalian tabungan,” tulis laporan tersebut.

Baca juga: Tolak Program Tapera, Buruh Karanganyar: Pemerintah Lepas Tanggung Jawab

Tidak hanya persoalan pemutakhiran status meninggal atau pensiunnya peserta, pengembalian simpanan itu juga membutuhkan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.

“Sesuai proses bisnis normal BP Tapera,” tulis laporan itu.

Setelah mengonfirmasi pemberi kerja, Tim Auditor BPK mewawancarai Direktur Operasi dan Pengerahan.

Mereka mendapatkan keterangan bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status kerja dari pemberi kerja yang didapatkan lewat portal.

Selama status peserta tidak diubah oleh pemberi kerja menjadi meninggal atau pensiun, mereka tetap dinyatakan aktif dan tidak bisa menerima pengembalian dana.

Baca juga: Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Direktur tersebut menyatakan, BP Tapera telah menggelar sosialisasi pemutakhiran data dan perubahan status.

“Namun, karena banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja memungkinkan terjadi ketidaktertiban/kekurangcermatan,” tulis laporan tersebut.

Berdasarkan pada permasalahan dan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar BP Tapera mengembalikan tabungan ratusan ribu peserta yang meninggal dan pensiun.

“Mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun kepada 124.960 orang sebesar Rp 567.457.735.810,” tulis laporan BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Manapun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Manapun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Nasional
Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Nasional
Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Nasional
PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com