JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan) di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sugiyatno mengungkapkan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah usai menggeledah kamar pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan Sugiyatno saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh tengah menggali proses penggeledahan di rumah dinas SYL pada 28 September 2024.
Kepada Sugiyatno, Hakim mengonfirmasi barang-barang yang disita oleh penyidik Komisi Antirasuah.
“Saudara lihat apa yang dibawa dari rumah itu?” tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
“Hanya koper saja,” jawab Sugiyatno.
Baca juga: Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan
Hakim pun menggali apa saja yang diketahui pegawai rumah dinas SYL tersebut.
“Selain koper? Apakah saudara tahu ada uang yang dibawa cash?” tanya Hakim.
“Uang cash dimasukin koper, Yang Mulia,” kata Sugiyatno.
“Ada uang cash?” tanya Hakim mengkonfirmasi.
“Ada,” jawab Sugiyatno.
Namun demikian, Sugiyatno mengaku lupa berapa jumlah uang yang disita oleh pihak KPK.
“Miliaran atau jutaan?” tanya Hakim.
“Miliaran,” jawab Sugiyatno.
Baca juga: Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta
Hakim lantas mendalami sumber tempat uang miliaran yang disita oleh KPK.
Sugiyatno menyebut uang itu diambil dari kamar pribadi SYL.
“Itu digeledah atau diambil di ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?” tanya Hakim. “Dari kamar pribadi Bapak,” jawab Sugiyatno.
Di hadapan Majelis Hakim, Sugiyatno mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan dari tanggal 28 September sore sampai 29 September siang itu KPK juga membawa senjata api.
“Senjata api ya?” tanya Hakim. “Iya,” kata Sugiyatno. “Berapa banyak atau satu, dua?” tanya Hakim lagi. “Total 12,” kata Sugiyatno.
“Selain itu, ada disita yang lain?” timpal Hakim. “Setahu saya tas sama duit,” kata Sugiyatno.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.