Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kompas.com - 31/05/2024, 19:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto tak sependapat jika Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan uji materi lalu mengubah materi muatan terkait batas usia calon kepala daerah.

Sebab menurut Hasto, tugas dan fungsi mengubah Undang-undang harus dijalankan oleh DPR yang berwenang di bidang legislasi.

Hal itu ia sampaikan usai ditanya tentang kebijakan MA terbaru yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

"Suatu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi sehingga materi muatan tersebut harusnya menjadi produk dari DPR RI yang memegang kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan berada di lembaga yudikatif," kata Hasto ditemui di rumah pengasingan Bung Karno, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2024).

Baca juga: PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada


Hasto menyatakan, apa yang disampaikannya itu sudah sesuai dengan sikap politik PDI-P hasil rapat kerja nasional kelima, beberapa waktu lalu.

Di mana, jelas Hasto, partainya memegang teguh tentang penegakan hukum dengan tidak membenarkan segala kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan.

"Sikap dari rapat kerja nasional kelima PDI Perjuangan sangat jelas terhadap berbagai kecenderungan untuk menggunakan hukum sebagai alat itu tidak dibenarkan," ujar politikus asal Yogyakarta ini.

Lebih jauh, dia menekankan pentingnya semua menghormati fungsi DPR di bidang legislasi.

Baca juga: Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Apalagi, lanjut Hasto, sistem politik di Indonesia juga mendukung fungsi DPR menjalankan legislasi.

Di lain sisi, Hasto merujuk pidato Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat Rakernas Kelima yang mengkritisi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia beberapa waktu terakhir.

"Di dalam pidato Ibu Megawati Soekarnoputri itu dikatakan sebagai otokritik legalism, itulah yang dikritisi, karena kita ingin membangun demokrasi yang sehat bukan demokrasi kekuasaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga: Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com