Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Kompas.com - 30/05/2024, 21:47 WIB
Singgih Wiryono,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi koordinator jemaah haji menggunakan visa haji palsu ditahan dan akan diproses hukum pemerintah Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, dua WNI ini akan dihukum bersama dengan supir yang mereka sewa dan pemilik bus untuk pengangkut jemaah.

Sedangkan 22 WNI yang menjadi jemaah haji dengan visa haji palsu akan dideportasi kembali ke Indonesia.

"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah akan dibebaskan. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus," ujar Judha kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: 2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal


Judha mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mendampingi 24 WNI yang telah ditangkap itu.

Dia menyebut, ada dugaan pemalsuan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.

Padahal rombongan ini masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah syakhsiyah.

"Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji," tandasnya.

Baca juga: Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Atas peristiwa ini, Kementerian Agama kembali mengingatkan agar masyarakat tak nekat berhaji tanpa visa haji yang diterbitkan Kementerian Arab Saudi.

Peringatan itu kembali dilakukan setelah 24 warga negara Indonesia (WNI) ditahan karena hendak berhaji dengan menggunakan visa non haji.

"Sudah sejak awal tahun ini kami berkali-kali mengingatkan dengan berbagai cara dan berbagai platform, mulai dari medsos, radio, TB, agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran haji tanpa antri," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Anna juga meminta agar masyarakat berhaji menggunakan visa resmi haji dari Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag, kata Anna, telah meneyebut risiko tinggi penggunaan selain visa haji untuk berhaji, salah satunya adalah dideportasi dan dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

"Kami amat sangat berharap masyarakat memahami bahwa peringatan dan imbauan yang kami sampaikan kemarin semata-mata demi melindungi warga masyarakat kita sendiri," tutur Anna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com