Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Kompas.com - 30/05/2024, 18:14 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan syarat usia pencalonan kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terlalu dipaksakan dan bernuansa tidak objektif.

Diketahui, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024, mengabulkan uji materi PKPU terkait syarat usia pencalonan kepala daerah.

Oleh karenanya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU.

Ray Rangkuti menilai, Putusan MK tersebut mirip dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bisa maju menjadi calon wakil presiden meski usianya masih 36 tahun.

“Putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional,” kata Ray kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Dia lantas mengatakan, ada empat alasan sehingga menilai putusan MA tersebut dipaksakan dan tidak rasional.

Pertama, menurut Ray, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan itu adalah keliru. Sebab, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU.

Dia mengungkapkan, jadwal pelantikan kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Oleh karenanya, menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU jelas adalah keliru.

Kedua, jadwal pelantikan kepala daerah juga tidak dapat dipastikan kapan waktunya dan sangat tergantung pada jadwal Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah

“Saat ini, kenyataannya pemerintah belum membuat jadwal defenitif kapan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan. Lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tapi oleh presiden yang sesudahnya,” ujar Ray.

Baca juga: KPU Akan Harmonisasi Aturan Setelah MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketiga, putusan MK disebut bertentangan dengan tujuan MA membuat ketentuan baru, yakni kepastian hukum.

Menurut Ray, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penatapan pasangan calon oleh KPU.

“Putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU (kepastian hukum),” katanya.

Keempat, Ray menegaskan bahwa seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik. Sebaliknya, sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon. Sebut saja, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan hakim konstitusi.

Namun, Ray tidak mau menyimpulkan bahwa putusan MA tersebut bertujuan untuk meloloskan calon tertentu dalam gelaran Pilkada 2024.

"Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya,” ujar Ray Rangkuti.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Hanya saja, publik mulai ramai mengaitkan putusan MA tersebut dengan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang belakangan disebut diusulkan untuk dipasangkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono di Pilkada Jakarta 2024.

Apalagi, muncul poster Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dengan tulisan untuk Jakarta 2024.

Kaesang diketahui terganjal dengan masalah usia apabila hendak maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Sebab, usianya masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Pengamat: Berkaitan dengan Rencana Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com