Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Kompas.com - 30/05/2024, 15:25 WIB
Tatang Guritno,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menyatakan, putusan MA semestinya tidak dijadikan alat untuk memuluskan karier politik seseorang.

“Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, ‘mengakali aturan’,” ujar Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan putusan itu, MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketentuan itu berbeda dengan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.

Sugeng berpandangan kematangan usia seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) memang bersifat relatif.

Namun, ia menilai lebih baik jika ada ketentuan di mana figur muda itu mestinya pernah mengikuti kontestasi elektoral sebelumnya.

“Mestinya kalau tidak harus (berusia) 30 tahun, tetapi pernah jadi anggota DPRD, sudah benar itu kalau klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting,” kata Sugeng.

Ia lantas menyinggung proses yang terjadi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kala itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Putusan itu kemudian menjadi jalan Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Meski begitu, putusan MK itu akhirnya dianggap bermasalah secara etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya,” ujar Sugeng.

“Tetapi, kita harus terima itu, sebuah pernyataan ke depan kita koreksi yang sudah terjadi,” imbuh dia.

Putusan MA itu keluar di tengah munculnya wacana untuk mendorong Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta.

Baca juga: Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Pada Maret 2024 lalu, Ketua DPP PSI William Aditya Sarana mengaku pihaknya siap mengusung Kaesang sebagai calon gubernur Jakarta jika syarat administratif terpenuhi.

Kala itu, jalan Kaesang mengikuti pilkada masih tertutup karena KPU mensyaratkan calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Sementara, Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung November mendatang dan Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Lewat perubahan ketentuan yang diputuskan oleh MA, Kaesang mendapatkan lampu hijau untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur karena sudah berusia 30 tahun apabila dilantik pada 2025 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com