Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kompas.com - 29/05/2024, 18:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan, penetapan besaran kerugian ini dilakukan pihaknya melalui diskusi dengan enam ahli lingkungan, termasuk ahli dari IPB Bambang Hero Saharjo.

"Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan," ujar dia dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Agustina pun merinci nilai kerugian tersebut. BPKP memasukkan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun sebagai kerugian negara.

Kemudian, kerugian negara juga disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter atau pemurnian biji timah oleh PT Timah sebesar 2,85 triliun.

Ada juga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra dengan total biaya sebesar 26,649 triliun.

Agustina menyampaikan, nilai kerusakan ekologis Rp 271 triliun tersebut kini dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara karena berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.

"Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," ucap dia.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU Kasus Timah di Antaranya Helena Lim dan Harvey Moeis

Selain itu, ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mengatakan, kasus korupsi yang terjadi di wilayah Bangka Belitung itu mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan pada sejumlah lokasi pertambangan timah.

Dia memastikan hal tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel-sampel tanah serta vegetasi yang diambil dari lokasi pertambangan.

Dari situ, Bambang mulai menghitung dan menemukan nilai kerusakan lingkungan sebesar Rp271,6 triliun.

Lebih lanjut, menurut Bambang, apabila tidak terjadi kerusakan lingkungan maka negara bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari segi keuangan ataupun lingkungan.

"Kalau tidak dipulihkan tanggung jawab siapa, dari investigasi yang ada apapun alasannya PT Timah harus tanggung jawab terhadap apa yang terjadi," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan memasukan total Rp 300 triliun kerugian negara ke dalam dakwaan terhadap 22 tersangka.


Dia menegaskan, jaksa tidak akan mendakwa soal kerugian kerusakan lingkungan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com