Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di Pasal 15 Ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
3. Pengumpulan dana
Nantinya, pengumpulan dana akan dilakukan pada Rekening Dana Tapera.
Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang di dalamnya terdapat subrekening atas nama peserta untuk menampung pembayaran simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.
Baca juga: Sekarang, Freelancer Bisa Ikut Kepesertaan Tapera, Cek di Sini
Pada Pasal 31 disebutkan, BP Tapera menunjuk manajer investasi dan bank kustodian dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. Manajer investasi dapat ditunjuk lebih dari satu.
BP Tapera juga menunjuk bank kustodian yang terdiri atas 1 bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional, dan 1 bank umum yang melaksanakan prinsip syariah.
4. Mekanisme penyetoran
Kemudian, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta. Hal ini tercantum dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Penyetoran simpanan dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bukan berikutnya ke Rekening Data Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Sementara bagi peserta mandiri, peserta tersebut wajib menyetorkan sendiri simpanan ke dalam rekening Tapera, melalui bank kustodian, bank penampung, maupun pihak lainnya.
Baca juga: Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera
Sama seperti peserta lain, peserta mandiri wajib membayarkan iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Sedangkan, jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
Namun jika nonaktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera. Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan Tapera nonaktif dan pengaktifan kembali kepesertaan diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.