Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Kompas.com - 27/05/2024, 11:52 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Litbang Kompas mengeluarkan hasil jajak pendapat terkait Keterlibatan Masyarakat dalam Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Kompas.id, jajak pendapat itu menyebutkan, sebagian besar responden mengaku tidak tahu apa pun terkait revisi UU MK ini.

"Hanya 18 persen responden yang mengaku mengetahui revisi itu. Sebagian besar dari mereka ini mendapatkan informasi dari pemberitaan televisi nasional," tulis Litbang Kompas.

Baca juga: Jajak Pendapat Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Adapun 82,1 persen responden mengaku tidak mengikuti sama sekali dan tidak tahu adanya revisi UU MK.

Responden yang mengetahui revisi UU MK mendapat informasi paling banyak dari tayangan televisi, yakni 10,2 persen, dari konten berita di media sosial 5,9 persen.

Kemudian dari situs web berita 1,8 persen, terakhir dari situs resmi MK 0,1 persen.

Menurut hasil jajak pendapat ini, ada dua faktor yang mengakibatkan ketidaktahuan publik sangat tinggi.

Pertama, pembahasan revisi UU MK dilakukan secara tertutup dan diam-diam.

 

Dari berbagai kanal informasi resmi, mulai dari situs hingga akun media sosial lembaga negara, tidak ada informasi terkait rencana pembahasan hingga hasil rapat pada 13 Mei 2024.

Informasi juga tertutup dari DPR sebagai lembaga legislatif yang berwenang menggelar revisi UU MK tersebut.

Baca juga: Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kucing-kucingan

Sedangkan faktor kedua, fokus masyarakat selesainya Pemilu 2024 hingga akhir bulan ini masih berkutat pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik untuk pemilu presiden maupun legislatif.

Dari jadwal yang ditayangkan MK, PHPU untuk pemilu legislatif baru selesai saat pembacaan salinan keputusan pada 7-10 Juni 2024.

Sebagai informasi, DPR disebut sembunyi-sembunyi membahas revisi UU MK pada 13 Mei 2024.

Keputusan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ke paripurna dilakukan dalam rapat Komisi III dengan Pemerintah pada 13 Mei 2024.

Menariknya, rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah itu dilakukan pada masa reses DPR.

Baca juga: Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com