Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Kompas.com - 27/05/2024, 06:38 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024) ini.

Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Antirasuah pada Kamis 16 Mei 2024 lalu.

Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan ini teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Sidang pertama, Senin 27 Mei 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Baca juga: KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana Sekjen DPR RI ini digelar di ruang 04 pada pukul 10.00 WIB.

Sidang ini bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim tunggal Ahmad Samuar.

Dalam gugatan ini, Indra Iskandar mempersoalkan status tersangka dugaan korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI.

Sekjen DPR RI ini menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

"Perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Spindik dan SPDP merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," demikian bunyi petitum gugatan yang dilayangkan tim hukum Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas Montblanc Isi Uang Tunai dan Sepeda Yeti

Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah itu menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Seluruhnya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam gugatan ini disebutkan, KPK mulanya melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Pengadaan Barang/Jasa di DPR RI Tahun 2019-2022 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-72/Lid.01.00/01/07/2022 tertanggal 7 Juli 2022.

Lembaga antikorupsi itu pun meminta keterangan dari beberapa orang yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa di DPR RI Tahun 2019-2022.

Baca juga: Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Indra Iskandar selaku Sekjen DPR juga telah memberikan keterangan ke KPK terkait penyelidikan tersebut pada tanggal 30 Mei 2023.

Permintaan keterangan diberikan Pemohon berdasarkan Surat Permintaan Keterangan sebagaimana Surat Nomor: R-1030/Lid.01.01/22/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com