Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Kompas.com - 23/05/2024, 20:21 WIB
Tria Sutrisna,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah menaikan uang kuliah tunggal (UKT) menuai banyak kritik dan juga keluhan dari kalangan mahasiswa. Tindakan tersebut dianggap mempersempit kesempatan masyarakat ekonomi rendah untuk bisa mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.

Ketua BEM FISIP Universitas Bung Karno Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa kenaikan UKT membuatnya khawatir tak bisa melanjutkan kuliah.

Sebab, kenaikan UKT tentu akan membuat Rahman yang berasal dari keluarga nelayan dengan ekonomi rendah, kesulitan memenuhi biaya perkuliahan.

“Saya sebagai seorang nelayan, tentu saya punya harapan besar sebagai seorang nelayan ingin mengangkat, terutama derajat orang tua,” ujar Mahasiswa Universitas Bung Karno Rahman Hakim dalam acara diskusi bertajuk "Orang Miskin Dilarang Sekolah" di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

 

“Tapi dengan isu yang saat ini sedang beredar, yang kita ketahui, negara ini seolah-olah mempersempit ruang lingkup itu,” sambungnya.

Sementara itu, seorang mahasiswa Universitas Nasional M Rifqi Fadillah Sukarno berpandangan bahwa langkah pemerintah menaikan UKT menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan Undang-Undang Dasar.

“Kita melihat satu potret pendidikan bahwasannya hari ini telah terjadi ketidakkonsistenan semangat daripada undang-undang dasar,” kata Rifqi.

Menurut Rifqi, pemerintah seharusnya menjamin hak masyarakat mendapatkan akses pendidikan seluas-luasnya yang telah dijamin konstitusi.

Namun, pemerintah justru membuat hak masyarakat menjadi terbatas karena mahalnya biaya kuliah akibat dari kenaikan UKT.

Baca juga: Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

“Ketidakkonsistenan itu terlihat daripada kebijakan-kebijakan yang telah hadir. Sekarang, setelah terbitnya aturan dari Kemdikbud yang mana UKT dapat melonjak lebih tinggi,” kata Rifqi.

Di sisi lain, Ketua BEM Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Namsianto Wahid menilai bahwa pemerintah secara tidak langsung telah membuat tingkat pendidikan masyarakat merosot

Pasalnya, kenaikan UKT membuat masyarakat kecil tak bisa mengenyam pendidikan tinggi karena biaya kuliah yang tinggi.

“Tetapi dengan logika pemerintah yang sangat sempit, pemerintah malah mengeluarkan statement yang di luar logika kita juga, yaitu perguruan tinggi, berkuliah itu tidaklah wajib,” kata Wahid.

Baca juga: Datangi Rektorat, Ratusan Mahasiswa UB Desak Penurunan UKT

Sebelumnya ramai diberitakan tentang mahasiswa yang mengeluhkan tingginya biaya UKT di PTN. Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah PTN itu pun mengadu ke DPR tentang hal tersebut.

Sementara itu, Komisi X DPR sudah menggelar rapat kerja bersama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim beserta jajarannya terkait biaya UKT.

Nadiem memastikan akan memeriksa PTN PTN yang disebut menerapkan biaya UKT tinggi.

Hal itu dilakukan Mendikbud sebelum melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai biang keladi kenaikan UKT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com