Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Kompas.com - 22/05/2024, 10:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menembus parlemen lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK) di ambang sirna.

Sebab, dari 24 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang diajukan PPP, 13 di antaranya ditolak mentah-mentah oleh MK melalui sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dari putusan ini, MK pun tak melanjutkan ke tahap pembuktian .

Dengan demikian, peluang PPP untuk lolos ke DPR RI setelah takluk dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 semakin menipis.

Harap kebijakan khusus

Dalam permohonan gugatannya, PPP meminta MK memberikan kebijakan khusus agar perolehan suaranya yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen dalam Pileg 2024 bisa dikonversi menjadi kursi di DPR RI.

Keinginan tersebut disampaikan kuasa hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu dalam sidang perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Jumat (3/5/2024).

PPP dipastikan tak lolos karena secara nasional hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. PPP masih mengalami kekurangan 193.088 suara, mengingat ambang batas suara sah sebesar 6.071.865 dari total perolehan suara nasional sebanyak 151.796.631.

Baca juga: Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

"Oleh karenanya, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil, agar memberikan kebijakan khusus kepada pemohon, yaitu memerintahkan termohon (KPU) untuk mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5.878.777 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI," kata Iqbal.

Klaim suara beralih

Dalam permohonannya, PPP juga mengeklaim perolehan suaranya beralih ke Partai Garuda.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan kuasa hukum PPP lainnya, Dharma Rozali Azhar. Adapun lima dapil tersebut mencakup Dapil Jawa Barat II, Dapil Jawa Barat V, Dapil Jawa Barat VII, Dapil Jawa Barat IX, dan Dapil Jawa Barat XI.

PPP juga mengeklaim persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi PPP sebagai pemohon, khususnya pada 35 Dapil tersebar di 19 provinsi.

"Bahwa dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut adalah Dapil Jawa Barat II, Dapil Jawa Barat V, Dapil Jawa Barat VII, Dapil Jawa Barat IX, Dapil Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat," kata Dharma Rozali Azhar dalam sidang sengketa, Selasa (30/4/2024).

Ia menuturkan, perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan KPU dalam Putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Baca juga: KPU Sebut Klaim Perpindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

Praktik perpindahan suara ini akhirnya berpengaruh pada perolehan suara PPP secara nasional, dengan perolehan suara hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. Perolehan itu membuat PPP tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

"Berdasarkan putusan tersebut pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat kekurangan selisih suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan 0,13 persen," ucapnya.

Di ambang sirna

Setelah tahapan persidangan dilalui, putusan pun diambil MK. Dari 24 permohonan gugatan, 13 di antaranya ditolak MK. Dengan begitu, harapan PPP untuk bisa lolos melalui jalur MK pun di ambang sirna.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com