5. Nakas per tempat tidur;
6. Temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C);
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat;
9. Tirai/partisi antar tempat tidur;
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;
12. Outlet oksigen.
Baca juga: Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama
Adapun pemerintah akan menerapkan sistem KRIS BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025 tahun depan.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.