Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kompas.com - 21/05/2024, 19:39 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (PKR Kemenkes) Yuliastuti Saripawan mengungkapkan, belum semua rumah sakit di Indonesia siap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas pelayanan BPJS Kesehatan.

Yuli menuturkan, Kemenkes menargetkan 3.060 dari 3.176 rumah sakit di Indonesia untuk melakukan penilaian mandiri terkait kesiapan penerapan sistem KRIS, tapi hanya 2.858 rumah sakit yang memenuhi seluruh kriteria berdasarkan asesmen mandiri mereka.

"Jadi, kalau untuk memenuhi semua kriteria berdasarkan asesmen tadi ada sekitar 81,6 persen. Kemudian yang untuk memenuhi 11 kriteria itu 3,3 persen, kemudian yang memenuhi 10 Kriteria itu ada 0,9 persen, dan yang memenuhi 9 kriteria 1,2 persen," kata Yuli dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?

Yuli menuturkan, selain asesmen mandiri yang dilakukan rumah sakit, Kemenkes juga melakukan survei lapangan untuk memverifikasi data kelayakan rumah sakit.

Hasilnya, hingga April 2024 lalu, hanya ada 1.054 rumah sakit yang memenuhi kriteria kelayakan hingga April 2024.

"Jadi, dari tahun 2023 kemarin yang sudah memang memenuhi realisasi kita cek betul seperti itu ada 995. Kemudian di tahun 2024 sampai dengan 30 April kemarin, kami melihat ada 1053 rumah sakit," ujar Yuli.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemenkes, ada sejumlah kriteria yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit, misalnya, fasilitas kamar mandi dalam dan outlet oksigen sentral, terutama di rumah sakit kelas C dan D.

"Itu yang agak sulit dengan 12 kriteria, yang seperti saya sampaikan ada kamar mandi dalam dan oksigen itu agak sulit. Tapi kalau yang lainnya rata-rata memenuhi," ucapnya.

Yuli menyarankan agar pemerintah setempat menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk menangani masalah tersebut.

Baca juga: Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

"Tahapannya mereka yang memang kekuatan dia tidak mampu, kita support melalui dana DAK untuk melakukan renovasi, judulnya bukan bangunan baru. Karena, secara pembiayaan kan kita tidak mungkin ya, itu yang masih mungkin sedang kita pikirkan, tetapi kami mendorong," ujar Yuli

Diketahui setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit merujuk pada pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme);

2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam);

3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur);

4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus);

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com