Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Kompas.com - 21/05/2024, 15:32 WIB
Tria Sutrisna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto menegaskan bahwa pembatasan kendaraan di Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak berkait dengan permasalahan kualitas struktur atau konstruksi jalan layang tersebut. 

Hal itu disampaikan Pandu saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pandu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub ketika proses penggarapan dan penyelesaian Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang.

“Terkait dengan struktur kami tidak tahu, sehingga pertimbangan kami tidak terkait dengan masalah struktur. Pertimbangannya adalah aspek keselamatan dan aspek kelancaran,” ujar Pandu di ruang sidang, Selasa.

Baca juga: Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Menurut Pandu, larangan kendaraan besar, yakni bus dan truk itu dibahas dalam rapat bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT).

Hasil rapat itu kemudian dijadikan rekomendasi yang harus diterapkan sebelumnya Tol Layang MBZ resmi dioperasikan pada 2019.

Pertimbangannya, kata Pandu, data kasus kecelakaan yang di jalan tol. Pada saat itu, cukup banyak kasus kecelakaan di tol yang diakibatkan oleh truk dan bus.


Selain itu, pertimbangan lain adalah tidak adanya jalur darurat untuk kendaraan bermasalah di bagian turunan Jalan Tol Layang MBZ.

“Kami tidak bicara konstruksi atau struktur, tapi kami melihat kondisi yang ada. Di mana pada KM 47 itu tidak ada tempat untuk kondisi darurat, jalur darurat, sehingga kalau terjadi kecelakaan akan lebih parah,” ungkap Pandu.

“Di KM 47 itu ada pertemuan lalu lintas tol Japek jalur bawah. Sehingga kalau bus atau truk diizinkan melalui atas, kemudian mengalami kendala, dia akan melincur ke bawah dan itu membahayakan kendaraan lain,” kata dia. 

Baca juga: Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Adapun dalam perkara ini, Jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.

Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Jaksa mengungkapkan para terdakwa bersekongkol dalam proses penentuan pemenang lelang, hingga mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal dan menurunkan mutu beton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com