JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati bahwa eks Ketua MK, Anwar Usman tetap ikut mengadili dan memutus sengketa Pileg 2024 meski dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik lagi.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menerima laporan terkait Anwar diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.
Adapun nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.
"Yang Mulia Anwar Usman tetap mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif di luar PSI," ujar Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih, kepada Kompas.com pada Senin (20/5/2024).
Baca juga: MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya
Enny mengatakan bahwa keterlibatan Anwar Usman dalam perkara yang melibatkan Rullyandi tak menimbulkan keberatan dari pihak mana pun, sejauh persidangan awal digelar.
Sejauh ini, proses sidang sengketa Pileg 2024 telah melalui tahapan perbaikan permohonan, mendengarkan jawaban KPU, serta mendengarkan keterangan Bawaslu.
"Terkait Rullyandi, hal itu tidak menyebabkan Anwar Usman tidak mengadili. Terlebih, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan mengenai hal tersebut," kata Enny.
Setidaknya, ada dua perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU menghadapi sengketa Pileg 2024 di MK.
Perkara pertama berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, caleg Partai Golkar.
Baca juga: Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN
Pada perkara ini, Anwar Usman bahkan merupakan hakim panel yang menangani langsung sengketa itu.
Perkara kedua berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dimohonkan caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin.
Pada perkara ini, bertindak sebagai hakim panel yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Namun, meski tidak bertindak sebagai hakim panel yang menangani langsung perkara itu, setiap gugatan sengketa akan diadili dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar.
Itu artinya, hingga saat ini, MK hanya mengecualikan Anwar mengadili dan memutus perkara-perkara yang melibatkan konflik kepentingan sedarah, dalam hal ini sengketa Pileg yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang diketuai oleh keponakan Anwar, Kaesang Pangarep.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dam Demokrasi (Perludem) sebelumnya mendesak agar Anwar tidak dilibatkan mengadili dan memutus perkara yang melibatkan Rullyandi.
"Karena kalau ikut memutus, potensi terjadi konflik kepentingan. Itu mencederai kepercayaan publik terhadap independensi MK memutus sengketa pileg," kata peneliti Perludem, Ihsan Maulana, dalam jumpa pers, Senin (20/5/2024).
Senada, pelapor Anwar Usman ke MKMK, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak juga menganggap Anwar seharusnya tak boleh terlibat.
"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" kata Zico dalam laporan yang diterima Kompas.com, Senin (13/5/2024).
"Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico.
Baca juga: Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...
Ia menilai, Anwar Usman jelas menyadari bahwa Rullyandi yang ia minta menjadi ahlinya di PTUN sedang berperkara juga di MK.
"Bahkan dalam sidang di MK pada tanggal 8 Mei 2024, Rullyandi diwakili oleh koleganya yang jelas-jelas menyebut dirinya dari kantor hukum Muhammad Rullyandi. Pada 8 Mei 2024 itu Rullyandi tidak hadir di MK dan digantikan koleganya oleh karena pada saat yang sama, Rullyandi sedang menjadi ahli Anwar Usman di PTUN," ujar dia.
MK berencana membacakan putusan dismissal terhadap gugatan-gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang masuk ke MK pada 21-22 Mei 2024.
Majelis Hakim sudah melakukan RPH guna menentukan nasib permohonan sengketa para pihak itu, apakah gugatannya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Secara keseluruhan, MK menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Dalam perjalanannya, beberapa gugatan itu dicabut oleh pemohon melalui kuasa hukum mereka.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi ratusan sengketa Pileg 2024 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.