Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zackir L Makmur
Wartawan

Gemar menulis, beberapa bukunya telah terbit. Suka catur dan humor, tertawanya nyaring

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kompas.com - 19/05/2024, 12:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI-hari belakangan ini, publik diramaikan wacana kebebasan pers, yang dipicu pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

RUU ini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama karena dianggap berpotensi memperburuk kebebasan berekspresi, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi.

Beberapa pasal dalam RUU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah lama menjadi landasan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.

Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi akurat dan beragam.

Dalam negara demokratis, pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta berbagai lembaga publik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia mengatur bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dengan begitu, kebebasan pers dan perdebatan seputar Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi dua pilar krusial dalam demokrasi Indonesia.

Kebebasan pers, yang dilihat sebagai pondasi untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pemerintahan, bertabrakan dengan upaya revisi RUU Penyiaran.

Upaya revisi RUU Penyiaran menimbulkan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Pasal-pasal dalam revisi tersebut memberikan pemerintah wewenang lebih besar untuk mengendalikan isi siaran, yang mengancam independensi lembaga penyiaran.

Kontrol berlebihan dapat membawa dampak sensor dan manipulasi informasi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Dari sini kontroversi juga muncul dari pasal-pasal yang mengatur sanksi terhadap lembaga penyiaran yang dianggap melanggar aturan.

Kriteria pelanggaran yang tidak spesifik dan terlalu umum menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan pasal ini untuk menekan lembaga penyiaran yang kritis terhadap pemerintah.

Sanksi yang tidak jelas kriteria pelanggarannya dapat menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis dan lembaga penyiaran, kemudian menghambat mereka dalam menjalankan tugas secara profesional dan independen.

Kebebasan Pers dan regulasi penyiaran

Wacana tentang kebebasan pers dan revisi UU Penyiaran menjadi isu yang sangat penting dalam konteks demokrasi di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com