Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zackir L Makmur
Wartawan

Gemar menulis, beberapa bukunya telah terbit. Suka catur dan humor, tertawanya nyaring

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kompas.com - 19/05/2024, 12:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kebebasan pers memiliki peran sangat vital sebagai salah satu pilar utama yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan.

Di samping itu, regulasi penyiaran yang efektif juga merupakan elemen penting untuk menjaga kualitas dan integritas informasi yang disampaikan kepada publik.

Oleh karena itu, pembahasan RUU Penyiaran harus dilakukan dengan hati-hati, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap pasal yang diatur tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang telah diatur dalam UU Pers.

Soalnya kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga dengan baik. Pers yang bebas memainkan peran kunci dalam mengawasi kekuasaan, menyampaikan informasi akurat, dan mendorong akuntabilitas pemerintah.

Dalam masyarakat demokratis, pers berfungsi sebagai alat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, mengungkap ketidakadilan, dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan yang tepat.

Sedangkan regulasi penyiaran juga memiliki peranan penting dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik memiliki kualitas dan integritas tinggi.

Dengan regulasi efektif, masyarakat dapat dijamin akan mendapatkan informasi akurat, seimbang, dan tidak bias. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk membuat keputusan yang cerdas dan berdasarkan fakta.

Maka pembahasan RUU Penyiaran harus dilakukan dengan memperhitungkan kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat, lembaga penyiaran, dan organisasi jurnalis.

Dengan melibatkan berbagai pihak, kepentingan semua pihak dapat diakomodasi dengan baik, dan RUU yang dihasilkan akan lebih mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

Dengan demikian, perseteruan antara kebebasan pers dan revisi RUU Penyiaran menciptakan tantangan nyata bagi demokrasi Indonesia.

Untuk menjaga keseimbangan yang tepat, diperlukan dialog yang terbuka dan inklusif antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar demokrasi Indonesia dapat terus berkembang dalam arah yang benar.

Pilar utama Demokrasi di Indonesia

Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

Dengan adanya undang-undang ini, pers diberikan kebebasan untuk melakukan investigasi dan melaporkan fakta tanpa takut adanya tekanan atau sensor dari pihak manapun.

UU Pers juga memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa jurnalis dapat melakukan pekerjaannya tanpa ancaman atau intimidasi.

Perlindungan ini mencakup hak untuk menolak mengungkapkan sumber informasi, yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam jurnalisme investigatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com