Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Kompas.com - 17/05/2024, 18:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan Badan Legislasi (DPR) RI soal wacana revisi Undang-Undang Kementerian Negara sudah mewakili sikap partai-partai politik.

Sejauh ini, revisi beleid itu sudah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (16/5/2024).

"Kemarin kan sudah dibahas di Baleg. Baleg mewakili partai-partai," kata Airlangga usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Airlangga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai bengkaknya jumlah kementerian imbas revisi UU tersebut.

Baca juga: Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Ia hanya menyatakan bahwa jumlah kementerian yang dibentuk merupakan hak prerogatif presiden.

"(Itu) prerogatif presiden," katanya singkat.

Terpisah, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin berharap revisi UU tersebut secepatnya terealisasi.

Pasalnya, beleid itu merupakan haluan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ngabalin, tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian Negara selama dilakukan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke depan.

Baca juga: Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Indonesia, kata Ngabalin, adalah negara yang luas. Hal itu perlu dibarengi dengan perluasan tugas-tugas kerja kabinet sebagai pembantu Presiden, agar mampu melayani masyarakat lebih luas lagi.

Dengan begitu, berbagai tantangan kompleks yang dihadapi presiden selanjutnya mampu terselesaikan.

"Sebagai mantan DPR RI dan di badan legislasi, tidak ada alasan untuk tidak segara dibahas itu, itu harus segera karena tentu ke depan tantangannya lebih baik, lebih luas, lebih komprehensif, menurut presiden Joko Widodo seperti itu," ucap Ngabalin.

Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15. Melalui revisi ini, jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Ramai dikabarkan revisi UU Kementerian Negara digadang menjadi pintu masuk bagi presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementeriannya kelak.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui kapan revisi UU ini akan dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.

"Tadi kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat penyusunan RUU Kementerian Negara, Kamis.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di-paripurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Helfi Assegaf Jadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim

Mutasi Polri, Brigjen Helfi Assegaf Jadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim

Nasional
Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Nasional
Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Nasional
Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya 'Back Up'

Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya "Back Up"

Nasional
Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Nasional
Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Nasional
Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Nasional
Hari Ini, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Nasional
Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com