Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Rafi Bakri
PNS BPK

Analis Data dan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Kompas.com - 15/05/2024, 14:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA sedang melakukan proses pemindahan ibu kota negara Tahap I dari Jakarta ke Nusantara. Tahapan pertama diproyeksikan selesai di triwulan akhir 2024 seiring berakhirnya era kepemimpinan Jokowi.

Tahap I merupakan tahapan penting karena pembangunan infrastruktur dasar dilakukan. Kesuksesan dari proyek pemindahan ibu kota ke depan sangat bergantung dari tahap ini.

Infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi dalam Tahap I mencakup infrastruktur penyediaan air minum, ketenagalistrikan, teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan persampahan, dan air limbah untuk penduduk pionir.

Selain itu, pembangunan sarana utama presiden, pejabat negara, dan ASN juga dilakukan untuk mempercepat proses perpindahan pemerintahan ke Nusantara.

Namun, pemerintah tampaknya harus banyak belajar dari Tahap I. Pasalnya, ada beberapa kelemahan, khususnya dalam hal perencanaan dan penganggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa temuan terkait di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk itu, BPK memberikan rekomendasi kepada kementerian tersebut untuk segera diselesaikan sebelum Tahap II dilaksanakan pada 2025 mendatang.

Lantas, apa saja PR pemerintah agar Tahap II proyek pemindahan IKN dapat berjalan lancar?

Pada saat BPK melakukan pemeriksaan terhadap Kemensetneg pada 2022, BPK menemukan beberapa hal.

Pertama, kelengkapan dukungan regulasi belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN belum terlaksanakan secara optimal.

Kedua, Tim Transisi selaku pelaksana pemindahan IKN belum memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Bahkan, proses bisnis dari masing-masing belum tertera secara lengkap dan jelas.

Tim Transisi juga belum melaksanakan tugas sesuai Keputusan Menteri Sekretariat Negara Nomor 105 tahun 2022 secara menyeluruh.

Atas beberapa temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala OIKN/Ketua Tim Transisi untuk mengatur pembagian tugas Tim yang melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas, dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN dikoordinasikan melalui Tim, di saat Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan belum dapat beroperasi.

Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti secepatnya karena dapat membuat proses pembangungan IKN Tahap I terhambat.

Kemensetneg dengan cepat menanggapi rekomendasi dari BPK. Pada Semester II 2023, Kepala OIKN telah membentuk Unit Kerja Kepatuhan dan Hukum yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com