Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Kompas.com - 11/05/2024, 16:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan melibatkan badan adhoc untuk mengerjakan verifikasi faktual atas syarat dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai.

Hal itu termaktub di dalam Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

"Verifikasi faktual dilaksanakan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan/desa) dan dapat dibantu oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," tulis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam beleid itu.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Petugas PPS dan PPK juga akan dilibatkan untuk melaksanakan verifikasi administrasi terhadap bukti dukungan itu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengakui bahwa beban kerja para verifikator KPU diprediksi akan cukup berat.

Sebab, tidak seperti pilkada-pilkada sebelumnya, Pilkada 2024 digelar secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di Jakarta.

Itu berarti, verifikator KPU di setiap provinsi harus mengerjakan verifikasi untuk bakal pasangan calon gubernur nonpartai sekaligus bakal pasangan calon bupati/wali kota nonpartai di provinsi yang sama.

"KPU sudah melakukan analisis mendalam terkait beban kerja pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan tersebut," ucap Idham kepada Kompas.com, Sabtu (11/5/2024).

"Prinsip efektif dan efisien jadi landasan pelibatan badan adhoc dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan tersebut. Insya Allah semuanya berjalan lancar," lanjutnya.

Beban kerja berat verifikator ini terjadi karena metode verifikasi faktual tidak menggunakan metode sampling, melainkan sensus/canvassing.

"Dengan cara canvassing atau dikunjungi dari pintu-ke-pintu rumah pendukung serta menggunakan teknologi komunikasi dan informasi seperti pemanggilan video," kata Idham.

Ini artinya, verifikasi faktual dilakukan terhadap setiap warga yang menyerahkan salinan KTP sebagai bukti dukungannya terhadap bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai, secara satu per satu.

Baca juga: Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Hal ini berbeda dengan metode verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, yang dilakukan secara sampling, sehingga hanya sebagian dari daftar anggota partai politik yang ditemui secara langsung oleh verifikator KPU.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com