JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan melibatkan badan adhoc untuk mengerjakan verifikasi faktual atas syarat dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai.
Hal itu termaktub di dalam Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
"Verifikasi faktual dilaksanakan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan/desa) dan dapat dibantu oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," tulis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam beleid itu.
Baca juga: Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...
Petugas PPS dan PPK juga akan dilibatkan untuk melaksanakan verifikasi administrasi terhadap bukti dukungan itu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengakui bahwa beban kerja para verifikator KPU diprediksi akan cukup berat.
Sebab, tidak seperti pilkada-pilkada sebelumnya, Pilkada 2024 digelar secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di Jakarta.
Itu berarti, verifikator KPU di setiap provinsi harus mengerjakan verifikasi untuk bakal pasangan calon gubernur nonpartai sekaligus bakal pasangan calon bupati/wali kota nonpartai di provinsi yang sama.
"KPU sudah melakukan analisis mendalam terkait beban kerja pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan tersebut," ucap Idham kepada Kompas.com, Sabtu (11/5/2024).
"Prinsip efektif dan efisien jadi landasan pelibatan badan adhoc dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan tersebut. Insya Allah semuanya berjalan lancar," lanjutnya.
Beban kerja berat verifikator ini terjadi karena metode verifikasi faktual tidak menggunakan metode sampling, melainkan sensus/canvassing.
"Dengan cara canvassing atau dikunjungi dari pintu-ke-pintu rumah pendukung serta menggunakan teknologi komunikasi dan informasi seperti pemanggilan video," kata Idham.
Ini artinya, verifikasi faktual dilakukan terhadap setiap warga yang menyerahkan salinan KTP sebagai bukti dukungannya terhadap bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai, secara satu per satu.
Baca juga: Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional
Hal ini berbeda dengan metode verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, yang dilakukan secara sampling, sehingga hanya sebagian dari daftar anggota partai politik yang ditemui secara langsung oleh verifikator KPU.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.
Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.
Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya.
Verifikator akan memeriksa apakah warga yang salinan KTP-nya diserahkan ke KPU betul-betul ada dan mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan.
Masing-masing warga hanya dapat memberi dukungan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.
Tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon kepala daerah nonpartai ini sudah dibuka KPU di masing-masing wilayah pada 8 Mei 2024 dan akan berakhir pada 12 Mei 2024.
Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 41 UU Pilkada.
Jumlah dukungan minimal itu berbeda antarprovinsi, tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilgub sebelumnya.
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Sementara itu, jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 42 UU Pilkada.
Jumlah dukungan minimal itu pun berbeda antarkabupaten dan kota, tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilkada sebelumnya.
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 (jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Namun, menurut data KPU RI, selama dua hari KPU daerah membuka penyerahan dukungan, belum ada satu pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai yang resmi menyerahkan dukungan.
Baca juga: Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.