JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar duka datang dari lingkungan Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana telah meninggal dunia karena sakit.
Informasi duka ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Sabtu (11/5/2024).
"Betul," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kompas.com pada Sabtu.
Baca juga: Kata Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi
Menurut Ketut, Fadil menghembuskan nafas terkahirnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Terlebih Fadil disebut sudah dua bulan belakangan ini telah menjalani opname di RSCM.
"Sudah dua bulan belakangan ini beliau di-opname di RSCM," ujar dia.
Namun, Ketut tidak mengetahui secara detil penyakit yang diderita oleh Fadil.
"Kalau penyakitnya saya kurang paham," ucap Ketut.
Diketahui, Fadil merupakan jaksa yang turut menangani berkas perkara dan tuntutan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: 5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi
Sedangkan tiga pelaku lain, yaitu Bripka Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo) dituntut 8 tahun penjara.
Saat itu, Fadil menekankan, sejak awal proses prapenuntutan pihaknya bekerja secara terbuka.
"Saya dari awal proses prapenuntutan tidak ada masuk angin. Bekerja dengan penuh keterbukaan. Media apapun nanya saya jawab" kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/12/2023) lalu.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.