Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Kompas.com - 07/05/2024, 15:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus business e-mail compromise (BEC) atau penipuan berkedok e-mail palsu pada akhir April 2024.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan, dua dari lima tersangka yang ditangkap merupakan warga negara (WN) Nigeria.

"Penyidik Direktorat Tindak Pindahan Seber berhasil menangkap lima orang tersangka, yang terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang wanita, di mana dua di antaranya adalah warga negara asing, yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Hakim Nyatakan Penyitaan Akun Instagram, Email, dan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur

Himawan menyampaikan, para tersangka dalam kasus ini melakukan manipulasi dengan cara business e-mail compromise. Para pelaku menggunakan e-mail untuk memperdaya korban agar mengirimkan uang.

Dia menyampaikan, para pelaku mengirimkan e-mail palsu kepada korban, yakni perusahaan Kingsford Huray Development Pte LTD agar mengirimkan sejumlah uang tertentu.

Pelaku berpura-pura sebagai PT Hutons Asia. Mereka pun memalsukan e-mail agar korban mengirim dana kepada PT Hutons Asia Internasional.

Padahal, PT Hutons Asia Internasional bukan bagian dari PT Hutons Asia.

"Scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT Hutons Asia Internasional namun, diinformasikan bahwa e-mail tersebut bukan milik PT Hutons Asia," ucap dia.

Baca juga: Waspadai Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Dalam e-mail yang dipalsukan itu, para pelaku mengirimkan rekening palsu dari salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX.

Kingsford Huray Development Pte LTD yang adalah perusahaan di Singapura itu pun mentransferkan dana ke PT Hutons Asia Internasional pada 20 Juni 2023.

"Sehingga, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," ujar Himawan.

Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan satu buron, yakni seorang WN Nigeria berinisial S.

Himawan menyampaikan, S berperan meretas dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development LTD.


Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Lalu, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Nasional
Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com