Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Kompas.com - 03/05/2024, 13:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim telah terjadi perpindahan perolehan suara PPP ke tiga partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Provinsi Papua Pegunungan.

Hal tersebut tercantum dalam perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan oleh kuasa hukum PPP Akhmad Leksono dalam sidang sengketa Pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Karena perpindahan suara itu, PPP meminta MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga: Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan PSU seluruh TPS kabupaten di provinsi Papua Pegunungan," kata Akhmad saat membacakan petitum, Jumat.

Ia memerinci, terjadi perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 6.910 suara akibat kesalahan hitung oleh KPU. Karena kesalahan hitung ini, suara Partai Garuda yang semula berjumlah 208 menggelembung menjadi sebanyak 7.118 suara.

Oleh karenanya, perolehan suara PPP yang semula sebesar 13.660 suara berkurang secara tidak sah menjadi 6.750 suara.

Adapun perpindahan suara dari PPP ke PKB mencapai 40.000 suara sehingga perolehan PKB yang semula sebesar 7.981 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 47.981 suara.

Akibatnya, perolehan suara PPP yang semula 46.750 suara berkurang secara tidak sah menjadi 6.750 suara.

Lalu, perpindahan suara PPP ke PKN 21.000 suara sehingga perolehan PKN yang semula sebesar 505 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 21.505 suara. Oleh karena itu, perolehan suara PPP yang semula sebesar 27.750 suara berkurang secara tidak sah menjadi 6.750 suara.


Perpindahan suara itu lantas berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan KPU dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

"Atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada Dapil tersebut. Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon," sebutnya.

Dalam petitumnya, PPP meminta Mahkamah agar membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 sepanjang Dapil Provinsi Papua Pegunungan.

Begitu pun memerintah kepada KPU menetapkan perolehan suara yang benar bagi PPP pada Dapil Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga: PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

"Menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan parpol adalah Dapil Papua Pegunungan sebagai berikut: PPP 13.660, Garuda 208. Menetapkan hasil perolehan suara PKB yang benar untuk DPR RI pada Dapil Papua, PPP 46.750, PKB 7981. Menetapkan hasil perolehan suara untuk Dapil Papua Pegunungan PPP 27.750, PKN 505," jelasnya.

Sebagai informasi, MK tengah mengadili perkara Pileg 2024.

MK menyatakan, ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com