Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kompas.com - 03/05/2024, 08:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memasang kuda-kuda menghadapi sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bukannya mengikuti proses itu dengan kooperatif.

Ghufron dilaporkan atas dugaan penggunaan pengaruh ke pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah.

Sidang etik perdana bagi Ghufron sedianya digelar kemarin, Kamis (2/5/2024) di Gedung Dewas KPK. Namun, Ghufron tidak hadir.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Karena Ghufron tidak hadir, akhirnya Dewas KPK memutuskan menunda sidang dan akan membukanya kembali pada 14 Mei mendatang.

Sesuai aturan Dewas, jika dalam persidangan kedua itu Ghufron juga tidak hadir maka persidangan tetap dilanjutkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terperiksa.

"Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," tutur Syamsuddin.

Ghufron Sengaja Tak Hadir

Selang beberapa jam setelah Dewas menutup sidang etiknya, Ghufron menemui puluhan awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengaku sengaja tidak memenuhi panggilan Dewas KPK pada sidang perdana dugaan pelanggaran etik itu.

Melalui keterangan tertulis kepada Dewas, Ghufron menyatakan, dirinya meminta pelaksanaan sidang etik ditunda.

“Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” ujar Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Ghufron beralasan, saat ini pihaknya tengah menempuh proses hukum di PTUN DKI Jakarta dan judicial review di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Di PTUN, Ghufron menggugat sidang etik yang digelar Dewas KPK. Menurutnya, perkara etik itu tidak bisa diproses karena sudah kedaluwarsa.

Ia mengungkapkan, komunikasinya dengan pihak Kementan, yakni Kasdi Subagyono yang saat itu masih menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan dilakukan pada 15 Maret 2022.

Namun, kasus itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023, beberapa waktu setelah Kasdi menjadi tersangka korupsi bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com