Salin Artikel

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Ghufron dilaporkan atas dugaan penggunaan pengaruh ke pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah.

Sidang etik perdana bagi Ghufron sedianya digelar kemarin, Kamis (2/5/2024) di Gedung Dewas KPK. Namun, Ghufron tidak hadir.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Karena Ghufron tidak hadir, akhirnya Dewas KPK memutuskan menunda sidang dan akan membukanya kembali pada 14 Mei mendatang.

Sesuai aturan Dewas, jika dalam persidangan kedua itu Ghufron juga tidak hadir maka persidangan tetap dilanjutkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terperiksa.

"Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," tutur Syamsuddin.

Ghufron Sengaja Tak Hadir

Selang beberapa jam setelah Dewas menutup sidang etiknya, Ghufron menemui puluhan awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengaku sengaja tidak memenuhi panggilan Dewas KPK pada sidang perdana dugaan pelanggaran etik itu.

Melalui keterangan tertulis kepada Dewas, Ghufron menyatakan, dirinya meminta pelaksanaan sidang etik ditunda.

“Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” ujar Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Ghufron beralasan, saat ini pihaknya tengah menempuh proses hukum di PTUN DKI Jakarta dan judicial review di Mahkamah Agung (MA).

Di PTUN, Ghufron menggugat sidang etik yang digelar Dewas KPK. Menurutnya, perkara etik itu tidak bisa diproses karena sudah kedaluwarsa.

Ia mengungkapkan, komunikasinya dengan pihak Kementan, yakni Kasdi Subagyono yang saat itu masih menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan dilakukan pada 15 Maret 2022.

Namun, kasus itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023, beberapa waktu setelah Kasdi menjadi tersangka korupsi bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sementara, pada Pasal 23 Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan bahwa laporan dan atau temuan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.

“Atas peristiwa tanggal 15 Maret 2022, 15 Maret 2022 satu tahun kemudian berarti berapa? 16 Maret 2023, sudah expired atau kedaluwarsa,” kata dia.

Selain itu, ia juga tengah meminta Mahkamah Agung (MA) meninjau norma yang termuat dalam Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.

Dua aturan itu menjadi dasar pelaksanaan penegakan etik di lingkungan KPK.

Menurut Ghufron, Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketika suatu norma diuji maka turunan norma itu ditunda.

"Saya meminta penundaan karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” tutur Ghufron.

Mantan Dekan Fakultas Universitas Jember itu meminta tindakannya menempuh jalur hukum tidak dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap proses etik di Dewas KPK.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam dunia hukum merupakan hal yang wajar.

“Proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2024).

Peneliti ICW Diky Anandya menyebut, tindakan Ghufron itu pengecut. Seharusnya, jika memang tidak yakin bersalah maka Ghufron berani menghadiri sidang Dewas.

“Bagi ICW, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mangkir dari persidangan etik,” kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Diky mengatakan, siasat Ghufron menghindari sidang etik itu mudah ditebak, yakni dengan alasan proses hukum di PTUN.

Padahal, kata Diky, sidang etik di Dewas dan gugatan di PTUN berada pada jalur yang berbeda.

"Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakkan etik yang sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron,” ujar Diky.

Terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memandang, ketidakhadiran Ghufron dalam sidang perdana itu perlu disikapi oleh Dewas.

Gugatan Ghufron di PTUN, menurut Yudi, tidak bisa menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik itu.

“Ketidakhadiran Nurul Ghufron seperti menganggap remeh peran Dewas dalam menjaga etik pimpinan dan pegawai KPK,” tutur Yudi kepada Kompas.com, Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/03/08240141/kuda-kuda-nurul-ghufron-hadapi-sidang-etik-dewas-kpk

Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke