Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Izinkan Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei

Kompas.com - 30/04/2024, 11:48 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan izin kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/5/2024).

Kasdi Subagyono bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Untuk terdakwa Kasdi kami baru dapat permohonan surat izin saudara untuk menjadi saksi perkara Majelis Dewan Pengawas KPK untuk diperiksa hari Kamis. Kami sudah tanda tangan suratnya," kata ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Baca juga: KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Rianto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendampingi Kasdi Subagyono saat memberikan keterangan dalam sidang etik di Dewas. Pasalnya, Kasdi Subagyono merupakan terdakwa dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

Adapun perkara ini turut menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Jadi Pak Jaksa dimohon untuk mendampingi terdakwa Kasdi untuk didengar keterangannya di Dewan Pengawas KPK hari Kamis tanggal 2 Mei," kata hakim Rianto.

Sebagai informasi, Dewan KPK akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei mendatang.

Baca juga: Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menyalahgunakan pengaruh dengan meminta pihak Kementan untuk melakukan mutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Dalam perkara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata juga dilaporkan atas pelanggaran yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Nurul Ghufron.

“Yang disidangkan Pak NG (Nurul Ghufron),” ujar Albertina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com