Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Kompas.com - 29/04/2024, 10:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali bertugas setelah absen dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang berakhir pada Senin (22/4/2024) lalu.

Anwar kini kembali mengenakan jubah hakimnya dalam menangani sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang prosesnya dimulai pada Senin (29/4/2024) hari ini.

Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar Usman tergabung dalam panel III bersama Arief Hidayat sebagai ketua panel dan Enny Nurbainingsih yang akan memeriksa 97 perkara.

Baca juga: Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg di MK, kecuali yang Libatkan PSI

Pantauan Kompas.com, Anwar telah berada ruang sidang panel III yang terletak di lantai 4 Gedung MK, selama mengikuti sidang ia tampak sesekali menggunakan inhaler-nya.

Seperti diketahui, Anwar absen dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 demi mencegah konflik kepentingan karena keponakannya, calon wakil presiden Gibran Rakabuming, merupakan pihak terkait dalam perkara itu.


Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar juga tidak diikutsertakan dalam perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang dipimpin keponakannya, Kaesang Pangarep.

Selain Anwar, hakim Arsul Sani juga tidak masuk dalam panel hakim yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mantan partai Arsul saat masih duduk di kursi anggota legislatif.

Berbeda dengan proses sengketa hasil Pilpres 2024, sidang sengketa hasil Pileg 2024 digelar lewat 3 panel karena ada 297 permohonan yang masuk ke MK.

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus Sengketa Pilpres 2024

Hakim yang bertugas di panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Kemudian, panel II terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sedangkan, panel III terdiri atas ketua panel Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

MK punya waktu 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara. MK menargetkan seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus pada 10 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Antam Bagikan Dividen 100 Persen kepada Pemegang Saham

Antam Bagikan Dividen 100 Persen kepada Pemegang Saham

Nasional
DPR Pantau Persiapan Haji 2024, dari Tansportasi, Logistik, hingga Katering

DPR Pantau Persiapan Haji 2024, dari Tansportasi, Logistik, hingga Katering

Nasional
Inovasi Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit di Indonesia

Inovasi Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit di Indonesia

Nasional
Fahira Idris Usulkan 7 Strategi Komprehensif Berantas Judi 'Online'

Fahira Idris Usulkan 7 Strategi Komprehensif Berantas Judi "Online"

Nasional
KPK: Bantuan Pemerintah ke PTN Rp 3 Juta Per Mahasiswa Setahun, ke Kampus Kementerian Rp 16 Juta

KPK: Bantuan Pemerintah ke PTN Rp 3 Juta Per Mahasiswa Setahun, ke Kampus Kementerian Rp 16 Juta

Nasional
Mendagri Tito Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Politikus PDI-P Pertanyakan Kajiannya

Mendagri Tito Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Politikus PDI-P Pertanyakan Kajiannya

Nasional
Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jaringan Gusdurian Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jaringan Gusdurian Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Nasional
Tapera Tak Jamin Beri Rumah, Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Tapera Tak Jamin Beri Rumah, Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Nasional
Serangan Balik Hasto PDI-P Setelah Ponsel Disita, Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

Serangan Balik Hasto PDI-P Setelah Ponsel Disita, Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

Nasional
Kubu SYL Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Hari Ini

Kubu SYL Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Hari Ini

Nasional
Belum Tentukan Dukungan pada Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng, AHY: Perlu Waktu

Belum Tentukan Dukungan pada Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng, AHY: Perlu Waktu

Nasional
Keberangkatan Haji Indonesia Selesai, 45 Calon Jemaah Batal ke Tanah Suci

Keberangkatan Haji Indonesia Selesai, 45 Calon Jemaah Batal ke Tanah Suci

Nasional
DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Indonesia: Penting untuk Hentikan Kekejaman

DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Indonesia: Penting untuk Hentikan Kekejaman

Nasional
Timnas Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Harus Kuat Fisik dan Mental

Timnas Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Harus Kuat Fisik dan Mental

Nasional
Jokowi: Kita Semakin Dekat dengan Impian Bermain di Piala Dunia

Jokowi: Kita Semakin Dekat dengan Impian Bermain di Piala Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com