Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Kompas.com - 23/04/2024, 20:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan berpendapat bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak perlu mengajukan calon menteri ke KPK.

Sebagai informasi, pada 2014, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla mengajukan sejumlah calon menteri ke KPK untuk diperiksa rekam jejaknya terkait korupsi.

Saat itu, sejumlah nama disematkan stabilo kuning atau merah untuk menunjukkan terkait riwayat dugaan korupsi.

“Saya, ini kalau kamu tanya saya pribadi, enggak. Ngapain gitu-gituan, zalim loh orang distabilo-stabilo,” kata Pahala saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Pahala mengatakan, jika memang orang-orang yang masuk dalam bursa calon menteri memiliki riwayat korupsi seharusnya diproses hukum, alih-alih hanya ditandai dengan stabilo.

Menurut Pahala, tindakan menyematkan stabilo merah atau kuning itu menentukan nasib orang.

“Loh distabilo, ini pidana loh. Kalau memang ada bukti ambil (tahan) jangan duga-menduga, nasib orang berhenti. Itu pendapat saya,” ujar Pahala.

Pahala mengaku, pada 2014, dirinya belum bertugas di KPK. Tetapi, dia mendapatkan informasi bahwa banyak orang yang marah karena tindakan menyematkan stabilo merah atau kuning.

“Ini menurut saya, saya waktu itu belum masuk KPK, saya baca gimana kisah kita (KPK) menstabilo kebanyakan ngamuknya,” katanya.

Baca juga: Lusa, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pahala mengaku, dia belum mengetahui apakah pimpinan KPK saat ini memiliki rencana meminta Prabowo dan Gibran mengajukan nama-nama calon menteri.

Namun, dia menyatakan, bakal menolak usulan menilai calon menteri jika ada dalam rapat pimpinan.

“Ini pidana salah atau enggak. Dengan stabilo artinya kamu bersalah. Kalau bersalah kan sudah ada jalurnya ambil orangnya. Jangan stabilo-stabilo,” ujar Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menyarankan untuk pencegahan korupsi, sebaiknya diberikan sanksi untuk menteri yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Menurut dia, Presiden mesti menegur atau bahkan mencopot menteri yang bawahannya tidak patuh melaporkan LHKPN.

“Kalau dia, instansinya, kementeriannya enggak capai 100 persen (tingkat kepatuhan) LHKPN tegur menterinya. Kalau enggak menterinya copot,” kata Pahala.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomot urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Baca juga: Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com